Namun Burhanuddin enggan menyebutkan siapa saja ketujuh calon tersangka tersebut.
"Belum bisa kami sampaikan nama nama tersangkanya," kata Burhanuddin.
Periksa Sekretaris Benny Tjokro
Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Benny Tjokrosaputro yang berinisial JI sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).
Tak hanya JI, jaksa penyidik juga meminta keterangan tiga orang lainnya yakni J selaku Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi/ Karyawan Benny Tjokrosaputro, RM selaku Admin dan Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro serta SJS selaku pengusaha. Mereka diperiksa sebagai saksi.
"Ada empat saksi (yang diperiksa) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak ditulis Selasa (26/1/2021).
Para saksi diminta keterangan oleh jaksa penyidik guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri.
Untuk diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT. Asabri (Persero) periode tahun 2012 - 2019. Sprindik ini keluar setelah Mabes Polri menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung.
"Iya, sprindik (kasus dugaan korupsi Asabri) telah diterbitkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: 222 Kasus Disetop, Jaksa Agung Klaim karena Alasan Restorative Justice
Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.