Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan dua dari tujuh calon tersangka dugaan korupsi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT. Asabri (Persero) juga merupakan pelaku korupsi dalam kasus Jiwasraya.
Hal itu diungkapkan Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).
"Pelaku Asabri dengan Jiwasraya memang sama yang dua. Tapi ini ada 7 orang calonnya, bisa lebih lagi dan tapi yang dua ini sama antara asuransi Jiwaraya dengan asuransi Asabri ini," kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung juga sudah menyita semua aset dari calon tersangka kasus dugaan korupsi Asabri. Total yang disita ada sekitar Rp 18 triliun.
Baca Juga: 222 Kasus Disetop, Jaksa Agung Klaim karena Alasan Restorative Justice
"Jadi akan kami lacak terus sehingga walaupun mungkin akan bertambah karena kerugian Asabri ini di atas Jiwasraya," kata Burhanuddin.
Sementara itu berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tercatat Asabri merugi hingga Rp 17 triliun dari kasus dugaan korupsi tersebut. Kerugian itu jauh lebih rendah dibanding hasil penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp17 triliun. Tapi kami menggunakan BPK. (Penghitungan) BPK adalah Rp22 sekian triliun," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Burhanuddin mengungkapkan saat ini sudah ada tujuh calon tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT. Asabri (Persero) periode tahun 2012 - 2019.
Adanya tujuh calon tersangka itu merupkan hasil dari pemeriksaan sebanyak 18 orang saksi. Bahkan, lanjut Burhanuddin penambahan jumlah calon tersangka masih memungkinkan.
Baca Juga: Jaksa Agung Kantongi Tujuh Nama Calon Tersangka Korupsi PT Asabri
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Sudah 7 orang calon tersangka dan masih bisa berkembang lagi karena sedang dilakukan pendalaman," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).
Namun Burhanuddin enggan menyebutkan siapa saja ketujuh calon tersangka tersebut.
"Belum bisa kami sampaikan nama nama tersangkanya," kata Burhanuddin.
Periksa Sekretaris Benny Tjokro
Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Benny Tjokrosaputro yang berinisial JI sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).
Tak hanya JI, jaksa penyidik juga meminta keterangan tiga orang lainnya yakni J selaku Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi/ Karyawan Benny Tjokrosaputro, RM selaku Admin dan Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro serta SJS selaku pengusaha. Mereka diperiksa sebagai saksi.
"Ada empat saksi (yang diperiksa) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak ditulis Selasa (26/1/2021).
Para saksi diminta keterangan oleh jaksa penyidik guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri.
Untuk diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT. Asabri (Persero) periode tahun 2012 - 2019. Sprindik ini keluar setelah Mabes Polri menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung.
"Iya, sprindik (kasus dugaan korupsi Asabri) telah diterbitkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.
Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 tersebut memerintahkan beberapa orang jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di manajemen PT. Asabri.