Suara.com - Vaksinasi COVID-19 bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri mengacu pada kebijakan negara setempat.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), semua pemerintah negara akan memberikan vaksin bagi beberapa kelompok prioritas diantaranya tenaga kesehatan, orang-orang yang termasuk berisiko tinggi, dan pekerja di sektor-sektor penting.
“Jadi kita ikuti rekomendasi WHO, dan untuk WNI yang ada di luar negeri, kita telah melakukan pendekatan kepada pemerintah negara setempat karena kebijakan (vaksinasi) akan ikut dari negara setempat,” ujar Retno dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (26/1/2021).
Retno tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pendekatan yang dilakukan pemerintah Indonesia, tetapi ia menyebut bahwa sejumlah WNI yang termasuk kelompok rentan telah terdaftar dalam program vaksinasi di luar negeri dan sebagian lainnya sudah mendapat vaksin dari negara setempat.
Baca Juga: 2.474 Nakes & Tokoh Riau Divaksin Covid-19, Belum Ada Laporan Efek Samping
“Demikian juga berlaku bagi para diplomat kita di luar negeri,” kata Retno.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri per Senin, 25 Januari 2021, jumlah WNI yang terpapar COVID-19 di luar negeri sebanyak 2.948 orang.
Dari jumlah tersebut, 687 orang masih dirawat, 2.090 orang dinyatakan sembuh, dan 171 meninggal dunia.
Sebagian besar kasus WNI terpapar COVID-19 terjadi di Singapura, Arab Saudi, Amerika Serikat, Kuwait, Korea Selatan, Malaysia, Qatar, Taiwan, dan Uni Emirat Arab.
Sejak awal pandemi hingga kini memasuki tahun 2021, Retno menegaskan diplomasi Indonesia akan berupaya untuk menyelamatkan dan membantu WNI, terutama yang terdampak pandemi.
Baca Juga: Vaksinasi Tahap Pertama di Solo Belum Rampung, Ini Penjelasan Dinkes
Lebih dari 50 negara di dunia telah meluncurkan program vaksinasi COVID-19, termasuk Indonesia pada 13 Januari lalu.
Di UAE, vaksin COVID-19 diberikan secara gratis bagi warga negara setempat, juga untuk warga negara lain yang tinggal dan beraktivitas di negara tersebut---tidak terkecuali WNI. [Antara]