Suara.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan kembali menjalani persidangan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021) hari ini. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin mengatakan, pihaknya akan kembali menanyakan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Terlebih, tim kuasa hukum juga telah menyiapkan tambahan penjamin bagi Gus Nur.
"Ya hari ini kami juga akan pertegas permohonan kami. Kemarin kan baru akan dipertimbangkan. Kami kira dalam waktu satu minggu ini cukup lah bagi majelis hakim mengambil kesimpulan dalam rangka mengabulkan permohonan penagguhan kami. Dan hari ini kami juga sudah siapkan tambahan jaminan," kata Khazinudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Khazinudin melanjutkan, dengan adanya penjamin, maka Gus Nur dipastikan tidak akan kabur. Sebab, kata dia, esensi dari penahanan adalah khawatir seorang terdakwa kabur atau melarikan diri.
Baca Juga: Mohon ke Hakim Agar Penahanan Ditangguhkan, Gus Nur: Saya Dizalimi
"Karena esensi menahan kan khawatir kalau lari. Kalau sudah kami jamin, mau lari ke mana? Apalagi masa pandemi, mau lari ke mana Gus Nur? Kami juga siap menjamin kalau lari, kami deh tanggung jawab," sambungnya.
Selain itu, Khazinudin juga akan kembali meminta agar kliennya dapat hadir di ruang persidangan. Sebab pada sidang perdana yang dihelat Selasa (19/1/2021), Gus Nur hanya hadir secara virtual melalui sambungan Zoom.
"Tapi nanti kami coba untuk dihadirkan. Krn sesuai ketentuan Perma nomor 4 tahun 2020, asal ditentukan Pasal 2 kan terdakwa hadir di pengadilan didampingi pengacara, ada jaksa, ada hakim. Sampai saat ini kami belum mendapatkan keputusan atau penawaran apakah online atau tidak. Jadi nanti kami akan pertegas mengenai hak itu. Kami maunya hadir langsung," pungkas Khazinudin.
Dakwaan Gus Nur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Terkuak di Sidang, Gus Nur Hina Ketum NU dan Wapres Maruf Sopir Mabuk
Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, pekan lalu.
Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).
Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh supir pemaduk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.
Jaksa Didi mengatakan, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH. Aqil Siraj dan Wakil Presiden Maruf Amin.
"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabok adalah ketua umum KH. Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statment selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat islam pada umumnya bahkan warga Nahdiyin sendiri terpecah belah," sambungnya.
Jaksa Didi pun menyinggung ucapan lain Gus Nur yang tercantum di video tersebut yang menyatakan NU telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Contohnya, joget dangdut dengan biduanita hingga menjaga gereja.
Video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun -- yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.
Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.
"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," pungkas Didi.
Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.