Suara.com - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tenggara memeriksa dua terduga penyuap oknum Dinas Kesehatan setempat terkait proyek pengadaan alat Polymerase Chain Reaction/PCR. Kedua tersangka yaitu Technical Sales PT Genecraft Labs Imel Anitya dan Direktur PT Genecraft Labs Teddy Gunawan Joedistira.
Asisten Intel Kejati Sultra Dian Fris Nalle di Kendari, Selasa (26/1/2021) mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga kasus suap. Ia tidak memberi keterangan mendalam terkait kedua terduga kasus itu.
"Jadi kalau sudah resmi nanti disampaikan. Ini tim lagi bekerja, kami lagi tunggu pimpinan untuk press realease-nya," kata Dian.
Kedua terduga mendarat di Sulawesi Tenggara menggunakan maskai penerbangan Garuda, tiba di Bandara Haluoleo pukul 10.30 WITA. Setelah itu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bahteramas untuk memastikan keduanya tidak terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Kasus Korupsi di Labuan Bajo, Kejati Tahan Warga Negara Italia
Sebelumnya, pada Senin (25/1) kemarin, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap tindak pidana pengadaan alat PCR sebesar Rp1,3 miliar dan pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid-19 atau RT-PCR nilai kontrak Rp1,7 miliar. Pengadaan alat PCR itu merupakan bagian program percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kedua tersangka yaitu Technical Sales PT Genecraft Labs Imel Anitya dan Direktur PT Genecraft Labs Teddy Gunawan Joedistira.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang suap Rp431 juta terkait pengadaan alat RT-PCR/Reagent.
Sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Keduanya diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13:00 WIB pada Senin (25/1). (Antara)
Baca Juga: Buronan Korupsi Kredit Modal Bank Sumsel Babel Ditangkap