Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, kata Muhaemin, maka diimbau bagi keluarga ahli waris untuk memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.
Saat ini TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur COVID-19.
"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat," katanya.
Data Covid-19 di Jakarta hingga Senin kemarin
Sampai Senin (25/1/2021), tercatat penambahan 2.451 kasus Covid-19 di Ibu Kota. Dengan demikian, total kasus Covid-19 menjadi 252.266 kasus.
Menurut data pemerintah, dari jumlah itu, 224.071 orang di antaranya sudah sembuh. Sebanyak 4.063 orang meninggal dunia.