Suara.com - Beberapa jenazah pasien Covid-19 yang dibawa mobil ambulans menunggu giliran dimakamkan petugas di tempat pemakaman umum Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (26/1/2021), siang.
Ketika berita ini dilaporkan Bagaskara Ardiansyah, jurnalis Suara.com, sebanyak tujuh jenazah masih menunggu proses penguburan.
Menurut keterangan seorang penggali kubur, antrean jenazah terjadi karena, "Lubang (pusara) masih belum siap."
Setiap hari TPU Bambu Apus rata-rata menerima 38 jenazah pasien Covid-19, kata penanggung jawab pelaksana pemakaman jenazah pasien Covid-19, Muhaemin.
Baca Juga: Per Hari 38 Jenazah Covid-19 Dimakamkan di TPU Bambu Apus
Sejak pertamakali dibuka hari Kamis lalu, TPU ini telah menerima sebanyak 172 jenazah.
Pemakaman seluas tiga ribu meter persegi ini belum lama dibuka pemerintah Jakarta karena sejumlah pemakaman terdahulu, seperti di Pondok Ranggon, sudah penuh semenjak akhir 2020.
Sebelum pemakaman Bambu Apus diperuntukkan untuk jenazah pasien Covid-19, jenazah dari rumah sakit dimakamkan di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, dan TPU Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
TPU Bambu Apus diperkirakan bisa menampung 700 jenazah.
Pemakaman Tumpang
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penjemputan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 Sumenep
Untuk menyiasati krisis lahan pemakaman, Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan izin jenazah pasien Covid-19 dimakamkan pada liang lahat di luar tempat pemakaman khusus.
Akhir 2020 lalu, Muhaemin mengatakan pemerintah Jakarta telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon atau TPU Tegal Alur.
"Krisis lahan pemakaman COVID-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman Covid-19 sudah full (penuh)," katanya kepada Antara.
Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama.
Muhaemin mengemukakan sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara tumpang.
Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu kepala keluarga.
"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," katanya.
Syarat kedua, kata Muhaemin, petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah.
Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter.
"Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," katanya.
Syarat berikutnya adalah jarak dengan pemukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jenderal Kementerian Agama.
Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, kata Muhaemin, maka diimbau bagi keluarga ahli waris untuk memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.
Saat ini TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur COVID-19.
"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat," katanya.
Data Covid-19 di Jakarta hingga Senin kemarin
Sampai Senin (25/1/2021), tercatat penambahan 2.451 kasus Covid-19 di Ibu Kota. Dengan demikian, total kasus Covid-19 menjadi 252.266 kasus.
Menurut data pemerintah, dari jumlah itu, 224.071 orang di antaranya sudah sembuh. Sebanyak 4.063 orang meninggal dunia.