Dalih Sayang, Kronologi Guru Les Silvia Culik Anak Murid Berusia 9 Tahun

Selasa, 26 Januari 2021 | 13:19 WIB
Dalih Sayang, Kronologi Guru Les Silvia Culik Anak Murid Berusia 9 Tahun
Tersangka guru les bernama Silvia Arianti (24) ditangkap lantaran diduga melakukan penculikan terhadap anak muridnya. Dia ditangkap di Kota Medan pada Sabtu (23/1/2021). [Suara.com/Cesar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gara-gara diduga telah menculik seorang anak kecil, Silvia Arianti (24), wanita di Bandung dicokok aparat kepolisian. Terungkapnya kasus ini, modus Silvia menculik bocah berinisial KJV (9) karena sayang dan tak mau berpisah dengan korban. 

Dikutip dari SuaraJabar.id, korban tak lain adalah murid dari pelaku yang berprofesi sebagai guru les. Modus Silvia menculik murid lesnya itu dengan diiming-iming belanja baju di mal.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung mengatakan, orang tua KJV mengizinkannya karena sudah saling kenal sehingga tidak menaruh curiga kepada Silvia.

"Pelaku ini izin mengajak korban, untuk berbelanja baju. Mereka saling kenal, karena pelaku merupakan guru les korban. Dia sering ke rumah korban untuk mengajar," katanya, Senin kemaarin.

Baca Juga: Debt Collector Culik 2 ABG di Matraman, Satu Dibacok Gegara Nekat Kabur

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Silvia lalu ditangkap di tempat persembunyiannya di Medan, Sumatra Utara pada Sabtu (23/1/2021) lalu. Silvia tak berkutik ketika aparat mengepung indekos yang ditinggalinya. 

Silvia membawa kabur KJV dari Kota Bandung. Dia membawa anak permpuan tersebut sejak 15 Desember 2020 silam. Sampai dengan sore, Silvia tak kunjung pulang. Orang tua KJV sempat menghubungi Silvia pada sore hari dan masih direspon bahwa keduanya masih jalan-jalan.

Kemudian, saat petang panggilan telepon melalui ponsel sudah tidak mendapatkan respons. Ponsel Silvia sudah tidak aktif. Keesokan harinya, belum ada kabar dari keduanya. Orang tua KJV mendatangi rumah Silvia  untuk mengecek keberadaan anaknya.

Namun baik Silvia maupun KJV tidak ada.  Orang tua Silvia yang berada di rumah pun mengaku tidak mendapat kabar dari anak perempuannya.

Karena putus asa, orang tua korban pun akhirnya melaporkan pelaku dan korban ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Minta Uang Tebusan ke Ortu, Debt Collector Culik dan Sekap ABG di Kemayoran

Beberapa hari setelah pelaporan, Silvia berkirim surat untuk orang tuanya. Ia mengaku telah membawa KJV dan mengabarkan bahwa mereka dalam keadaan sehat dan selamat.

Dari informasi itu, polisi pun langsung melakukan penelusuran untuk penyelidikan.

Akhirnya, Silvia diketahui melarikan diri ke Medan dengan membawa korban. Tim Satreskrim pun langsung berangkat untuk mencari jejak keduanya.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang hanya perlu waktu kurang dari 48 jam untuk mengungkap keberadaan Silvia.

Dengan segera, Polisi pun langsung mengepung kamar kos tempat mereka tinggal sementara dan langsung lakukan penggerebekan.

"Pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia langsung kita amankan. Termasuk dengan korban," ucap dia.

Keduanya, langsung diboyong ke Bandung. Khusus untuk korban, ia langsung dipertemukan dengan kedua orangtuanya dan langsung diberikan pendampingan oleh P2TPA.

Sementara itu, kepada petugas Silvia mengaku nekat menculik anak didiknya itu karena sayang terhadap korban.

"Jadi pelaku ini, enggan berpisah dengan korban. Ia merasa sayang dan takut dipisahkan," kata Kapolres.

Silvia menyebut, faktor yang membuatnya nekat menculik korban karena ia merasa sayang terhadap korban. Tidak ada faktor lain.

Ia pun tidak meminta uang tebusan atau melukai korban selama penculikan.

"Saya sayang dengan korban, tidak ada faktor apapun lainnya," singkat Silvia.

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 330 KUHP, pasal 332 KUHP Pasal 332 ayat (1) dan (2). Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI