Perintah Jokowi, Jaksa Agung Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kasus HAM Berat

Selasa, 26 Januari 2021 | 13:02 WIB
Perintah Jokowi, Jaksa Agung Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kasus HAM Berat
Jaksa Agung RI Burhanuddin memberi keterangan pers di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus guna penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat. Tim khusus tersebut dibentuk 29 Desember 2020.

Burhanuddin berujar pembentukan tim khusus merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo berkaitan dengan penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat.

"Presiden Joko Widodo memberikan arahan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yaitu langkah strategis dalam penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).

Adapun tim khusus yang diketuai oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Tim khusus ini dibentuk bertujuan untuk mempercepat penuntasan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: 222 Kasus Disetop, Jaksa Agung Klaim karena Alasan Restorative Justice

"Di mana, output yang diharapkan adalah percepatan penuntasan sekaligus merumuskan rekomendasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM berat tersebut," kata Buthanuddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI