Suap Proyek Pemkab Indramayu, 5 Anggota DPRD Jabar Diperiksa KPK

Selasa, 26 Januari 2021 | 12:56 WIB
Suap Proyek Pemkab Indramayu, 5 Anggota DPRD Jabar Diperiksa KPK
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Peroode 2019-2024 dalam kasus suap terkait pengaturan proyek Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Kelima anggota DPRD itu adalah Eryani Sualiman; Al Maidi Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslianawati dan M. Hasbullah Rahmad. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

"Kelima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).

Ali pun belum dapat menuampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap kelima legislator asal Provinsi Jawa Barat tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi PT DI, KPK Periksa Eks Sekretaris Kemensetneg Hari Ini

Belum lama ini, KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) lalu.

Dalam penggeledahan tim menyita sejumlah dokumen terkait sejumlah perkara menjerat Abdul Rozaq.

Tim KPK pun menyita sejumlah bukti berupa dokumen terkait penganggaran Banprov, rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan perkara.

Dalam kasus ini, Rozaq menerima suap sebesar Rp8 miliar. 

Kasus korupsi ini berawal ketika pihak swasta bernama Carsa As meminta bantuan Rozaq agar mendapatkan proyek Bantuan Provinsi Tahun 2017 di Kabupaten Indramayu. Nilai proyeknya mencapai Rp22 miliar.

Baca Juga: Korupsi Bansos Corona, KPK Panggil Staf Ahli Menteri Sosial

Rozaq pun dijanjikan fee sebesar lima persen. Rozaq pun membantu dengan perjuangkan bantuan di Kabupaten Indramayu dan Cirebon. Kedua wilayah itu adalah daerah pilihnya sebagai Anggota DPRD.

Atas bantuannya itu, Abdul mendapatkan fee mencapai miliaran rupiah. Dimana uang itu diterima oleh Abdul melalui rekening orang lain.

"Tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto.


 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI