222 Kasus Disetop, Jaksa Agung Klaim karena Alasan Restorative Justice

Selasa, 26 Januari 2021 | 12:47 WIB
222 Kasus Disetop, Jaksa Agung Klaim karena Alasan Restorative Justice
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Stephanus Arandito).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan institusinya selama tahun 2020 telah menghentikan penuntutan sebanyak 222 perkara dengan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

"Sampai tanggal 31 Desember 2020 telah dilakukan penghentian penuntutan sebanyak 222 perkara berdasarkan keadilan restoratif," kata ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabel.

Menurut dia, pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Kasus Dugaan Korupsi

"Kejaksaan telah melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana sesuai Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020," ujarnya.

Raker tersebut diagendakan membahas evaluasi Kinerja Kejaksaan Tahun 2020 dan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2021 serta target dan capaian. Raker itu juga akan membahas terkait penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM.

Raker tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang diselenggarakan secara fisik dan virtual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI