Ketentuan dan Syarat BLT PKH, Program Keluarga Harapan 2021

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 26 Januari 2021 | 12:19 WIB
Ketentuan dan Syarat BLT PKH, Program Keluarga Harapan 2021
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos - Syarat BLT PKH, Program Keluarga Harapan 2021. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Sosial (Kemenseso) RI kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk setiap keluarga kurang mampu di tahun 2021. Lalu apa saja ketentuan dan syarat BLT PHK 2021 tersebut? 

Penerima BLT PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per tahun. Bantuan ini tidak hanya dikhususkan untuk ibu hamil dan anak yang berusia 0 – 6 tahun namun juga bagi pelajar.

Pemerintah telah membatasi bantuan maksimal 4 orang dalam satu keluarga. Untuk penerima BLT PKH sendiri terdiri dari  2 komponen yakni komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia dan disabilitas. Komponen selanjutnya adalah bantuan PKH untuk anak usia SD hingga SMA.

Berikut rincian ketentuan dan syarat BLT PKH 2021 berdasarkan komponennya.

Komponen kesehatan

  • Ibu hamil/nifas mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
  • Anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta pertahun

Komponen pendidikan

Anak umur 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

  • SD sederajat mendapatkan Rp 900 ribu per tahun
  • SMP sederajat mendapatkan Rp 1,5 juta per tahun
  • SMA sederajat mendapatkan bantuan Rp 2 juta per tahun
  • Untuk disabilitas dan lansia mendapatkan bantuan dengan total Rp 2,4 juta per tahun.

Batasan bantuan PKH

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembatasan penghitungan yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Baca Juga: Terendus! Dugaan Korupsi Rp 3,5 M Bansos PKH di Tangerang, Begini Modusnya

  • Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
  • Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
  • Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
  • Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKHApabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Alur Pendaftaran BLT PKH 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI