Ketentuan dan Syarat BLT PKH, Program Keluarga Harapan 2021

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 26 Januari 2021 | 12:19 WIB
Ketentuan dan Syarat BLT PKH, Program Keluarga Harapan 2021
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos - Syarat BLT PKH, Program Keluarga Harapan 2021. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Sosial (Kemenseso) RI kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk setiap keluarga kurang mampu di tahun 2021. Lalu apa saja ketentuan dan syarat BLT PHK 2021 tersebut? 

Penerima BLT PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per tahun. Bantuan ini tidak hanya dikhususkan untuk ibu hamil dan anak yang berusia 0 – 6 tahun namun juga bagi pelajar.

Pemerintah telah membatasi bantuan maksimal 4 orang dalam satu keluarga. Untuk penerima BLT PKH sendiri terdiri dari  2 komponen yakni komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia dan disabilitas. Komponen selanjutnya adalah bantuan PKH untuk anak usia SD hingga SMA.

Berikut rincian ketentuan dan syarat BLT PKH 2021 berdasarkan komponennya.

Baca Juga: Terendus! Dugaan Korupsi Rp 3,5 M Bansos PKH di Tangerang, Begini Modusnya

Komponen kesehatan

  • Ibu hamil/nifas mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
  • Anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta pertahun

Komponen pendidikan

Anak umur 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

  • SD sederajat mendapatkan Rp 900 ribu per tahun
  • SMP sederajat mendapatkan Rp 1,5 juta per tahun
  • SMA sederajat mendapatkan bantuan Rp 2 juta per tahun
  • Untuk disabilitas dan lansia mendapatkan bantuan dengan total Rp 2,4 juta per tahun.

Batasan bantuan PKH

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembatasan penghitungan yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Baca Juga: Syarat dan Kriteria Penerima BLT PKH dan Cara Mendapatkannya

  • Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
  • Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
  • Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
  • Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKHApabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Alur Pendaftaran BLT PKH 2021

Jika telah memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH ini, dapat langsung melakukan pendaftaran dengan mengikuti alurnya berikut ini.

  1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan   untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan   identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
  4. Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
  6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
  7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
  10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Program BLT PKH ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) antara lain: BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

Seperti itulah alur pendaftaran BLT PKH. Pastikan ketentuan dan syarat BLT PKH, Program Keluarga Harapan 2021 yang telah dijelaskan di atas sudah Anda persiapkan. Sehingga nantinya bantuan dapat mudah dicairkan.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI