Korupsi Bansos Corona, KPK Panggil Staf Ahli Menteri Sosial

Selasa, 26 Januari 2021 | 11:48 WIB
Korupsi Bansos Corona, KPK Panggil Staf Ahli Menteri Sosial
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa staf ahli Menteri Kementerian Sosial RI, Restu Hapsari dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020.

Restu dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK), Kemensos RI Adi Wiyono (AW).

"Kami periksa Restu Hapsari dalam kapasitas saksi untuk tersangka AW (Adi Wiyono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/1/2021).

Selain Restu, penyidik antirasuah turut memanggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR, Sigit Bawono Prasetyo dan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wiyono.

Sementara itu, penyidik antirasuah juga turut memanggil saksi lainnya, yakni Direktur PT. Bumi Pangan Digdaya, Achmad Gamaludin Moeksin dan Direktur Operasional PT. Pertani, Lalan Sukmaya. Keduanya diperiksa untuk tersangka eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.

Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Baca Juga: Tak Ada Taliban di KPK, Alex Marwata: Yang Ada Militan Berantas Korupsi

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI