Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa staf ahli Menteri Kementerian Sosial RI, Restu Hapsari dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020.
Restu dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK), Kemensos RI Adi Wiyono (AW).
"Kami periksa Restu Hapsari dalam kapasitas saksi untuk tersangka AW (Adi Wiyono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/1/2021).
Selain Restu, penyidik antirasuah turut memanggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR, Sigit Bawono Prasetyo dan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wiyono.
Baca Juga: Tak Ada Taliban di KPK, Alex Marwata: Yang Ada Militan Berantas Korupsi
Sementara itu, penyidik antirasuah juga turut memanggil saksi lainnya, yakni Direktur PT. Bumi Pangan Digdaya, Achmad Gamaludin Moeksin dan Direktur Operasional PT. Pertani, Lalan Sukmaya. Keduanya diperiksa untuk tersangka eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Baca Juga: Nurul Ghufron Pastikan Tidak Ada Radikalisme dan Taliban di KPK
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.