Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Kantor Perwakilan Sumatera Barat, Ombudsman, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar melakukan pertemuan terkait adanya kasus pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi non muslim di SMKN 2 Padang. Hasilnya, Disdik Sumbar bakal merevisi peraturan atau kebijakan sekolah yang mengandung diskriminatif.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara. Nantinya revisi tersebut dilakukan bagi kebijakan sekolah di seluruh wilayah provinsi Sumbar.
"Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Barat akan melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh peraturan-peraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat. Peraturan tersebut nantinya disesuaikan dengan tata dinas yang ada," kata Beka kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Evaluasi dan revisi menyeluruh tersebut akan dilakukan hingga 1 Februari 2021. Setelah itu Disdik Sumbar, Komnas HAM, Ombudsman, tokoh agama dan pihak-pihak terkait lainnya bakal melakukan pertemuan kembali untuk membahas hasil evaluasinya.
Baca Juga: SMKN 2 Padang Paksa Siswi Non Muslim Pakai Jilbab, KSP: Itu Pelanggaran HAM
Selain itu, nantinya bakal ada sosialisasi menyeluruh kepada guru dan kepala sekolah di wilayah Sumbar. Para guru bakal dibekali oleh buku pendamping yang diterbitkan oleh Komnas HAM sebagai bagian program Sekolah Ramah HAM.
Dalam kesempatan yang sama, Beka mengatakan bahwa Disdik Provinsi Sumbar akan melakukan penataan layanan dan menyusun mekanisme perlindungan kepada peserta didik supaya bisa belajar dengan nyaman.
"Hari ini akan membuat edaran supaya semua institusi pendidikan tidak boleh bertindak di luar UU sambil menunggu revisi berjalan."
Polemik siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kini menjadi perbincangan di tanah air. Banyak yang mengecam tindakan tersebut karena dianggap intoleransi.
Kasus ini viral setelah ayah siswi bernama Jeni Cahyani Hia itu mengunggah video percakapannya dengan pihak sekolah lewat siaran langsung di akun Facebook bernama Elianu Hia pada Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Tragedi 6 Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Kata Komnas HAM
"Lagi di sekolah smk negri 2 padang. Saya di panggil karna anak saya tdk pakai jilbab, kita tunggu aja hasil akhirnya. Saya mohon di doakan ya," tulisnya sembari membagikan video tersebut.
Dalam video tersebut, Elianu tampak berdebat dengan salah satu guru. Ia menyayangkan peraturan tersebut dan mengaku keberatan jika anaknya harus mengenakan jilbab selama bersekolah.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan (sekolah) negeri," kata Elianu.
Sehari setelah video ini viral, pada Jumat (22/1/2021) malam, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Sumbar langsung menggelar konfrensi pers dengan awak media di Kota Padang.
Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi memberikan klarifikasi soal kisruh pemaksaan seorang siswi nonmuslim untuk memakai jilbab di sekolah yang dipimpinnnya.
Menurut Rusmadi, orang yang bicara dalam video viral di medsos itu memang orangtua murid ketika berbicara dengan guru Bimbingan Konseling (BK).
Hanya saja, soal pemanggilan wali murid ke sekolah, kata Rusmadi, itu adalah keinginan muridnya untuk membawa orangtuanya dan bukan pemanggilan pihak sekolah.
"Pertama-tama, kami meyampaikan permohonan maaf karena takut terjadi gesekan antar agama. Tapi perlu diluruskan, kedatangannya wali murid ke sekolah adalah keinginannya sendiri," katanya.
Menurutnya, ada 46 siswa dan siswi nonmuslim bersekolah di SMKN 2 Padang. Namun, siswi nonmuslim lain tidak keberatan untuk memakai jilbab.
"Memang ada mempertanyakan terkait siswi (non muslim) yang tidak memakai jilbab. Tapi saya meminta agar tidak permasalahan karena menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.
"Siswi nonmuslim hanya menyesuaikan. Jika memakai jilbab Alhamdulillah dan jika tidak juga tidak apa-apa," sambungnya lagi.