Kecam Rasisme Ambroncius ke Pigai, Anta: Budaya Buruk Politisi Indonesia

Selasa, 26 Januari 2021 | 10:38 WIB
Kecam Rasisme Ambroncius ke Pigai, Anta: Budaya Buruk Politisi Indonesia
Natalius Pigai di Tayangan dalam Kanal YouTube Refly Harun (YouTube/ReflyHarun).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting mengecam pernyataan rasis Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin), Ambroncius Nababan, terhadap eks Komisioner Komnas HAM RI Natalius Pigai.

Surya Anta mengatakan tindakan Ambroncius adalah cermin buruk politisi Indonesia yang selama ini sudah menjadi pola menyerang ide atau gagasan orang yang berbeda pandangan.

"Budaya buruk politisi Indonesia dalam adu debat dengan lawan politiknya adalah dengan merendahkan hingga menghina fisik orang lain. Dan terhadap orang Papua, bukan kali pertama ujaran rasisme ini disampaikan terus menerus menjadi pola," kata Surya Anta kepada Suara.com, Selasa (26/1/2021).

Eks Tahanan Politik Papua di Jakarta ini menegaskan bahwa permasalahan ini jelas bukan perkara orang Papua ingin merdeka atau tidak, melainkan sudah menjadi budaya buruk rasisme terhadap orang Papua.

Baca Juga: Pajang Foto Pigai-Gorila, Ambroncius Belum jadi Tersangka Kasus Rasisme

Postingan rasis gorilla Ambroncius Nababan ke Natalius Pigai
Postingan rasis gorilla Ambroncius Nababan ke Natalius Pigai

"Natalius Pigai yang bukan pro Papua Merdeka saja bisa menjadi korban ujaran rasisme. Itu bukti lain bahwa ada budaya yang salah dalam masyarakat Indonesia. Budaya yang sudah kehilangan akar anti rasismenya paska perjuangan antikolonialisme 1945," tegasnya.

Sebelumnya postingan Ambroncius dipersoalkan adalah saat dia menyandingkan foto Natalius Pigai dengan foto gorila. Dia juga menulis 'Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace'.

Ambroncius sendiri sudah meminta maaf, namun Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat tetap melaporkannya ke jalur hukum ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan :/LP/17/I/2021/Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI