Alasan Ogah Ribet saat Pelesiran, 3 Sekawan Ini Palsukan Hasil Rapid Test

Selasa, 26 Januari 2021 | 10:05 WIB
Alasan Ogah Ribet saat Pelesiran, 3 Sekawan Ini Palsukan Hasil Rapid Test
Ilustrasi---Sejumlah calon penumpang saat menjalani rapid test antigen di Bandara Husain Sastanegara, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020). (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga tersangka dijerat dsengan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau Pasal 268 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1), 56 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara itu terkait kasus serupa yang sebelumnya dilaporkan Palang Merah Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur, Jakin mengatakan saat ini masih dalam penyelidikan karena pelaku sudah kabur saat kasus itu dilaporkan.

"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat, laut maupun udara, jangan pernah menggunakan hasil rapid yang tidak valid atau palsu. Ini membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita. Selain itu, ancaman hukumannya juga cukup berat," demikian Jakin.

Sementara itu, ketiga tersangka mengaku membuat surat palsu itu bermodal Rp50.000 untuk membuat stempel dan bantalan stempel, sedangkan laptop dan printer menggunakan milik salah satu di antara mereka.

REKOMENDASI

TERKINI