SMKN 2 Padang Paksa Siswi Non Muslim Pakai Jilbab, KSP: Itu Pelanggaran HAM

Selasa, 26 Januari 2021 | 07:16 WIB
SMKN 2 Padang Paksa Siswi Non Muslim Pakai Jilbab, KSP: Itu Pelanggaran HAM
Ilustrasi Jilbab. [Dok.Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Siti Ruhaini Dzuhayatin, menilai perlakukan diskriminasi terkait aturan wajib mengenakan jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang merupakan bentuk intoleransi terhadap keragaman, kebhinekaan, pluralitas dan multikultural yang dimiliki bangsa Indonesia.

Ia menilai hal itu bersifat pemaksaan pakaian agama tertentu yang tidak sesuai keyakinan seseorang.

"Memaksakan satu pakaian tertentu yang itu tidak sesuai dengan keyakinannya itu bentuk intoleransi terhadap keragaman, kebhinekaan pluralitas dan juga multikultural kita yang itu seharusnya menjadi jati diri bangsa kita," ujar Ruhaini saat dihubungi Suara.com, Senin (25/1/2021) malam.

Ruhaini menyebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sendiri secara komprehensif sudah merespon perihal adanya perlakukan diskriminasi terkait aturan wajib penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang.

Bahwa penggunaan seragam sekolah, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20/ 2003 Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang 39/1999 tentang HAM -pasal 55 tentang hak beribadah bagi siswa serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45/2014 tentang seragam sekolah dimana kekhasan sekolah diatur oleh masing- masing sekolah.

"Tetapi tetap memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," ucap dia.

Selain itu kata Ruhaini, pemaksaan penggunaan pakaian agama tertentu kepada siswa, juga bagian dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia.

"Memaksa atau menimbulkan keterpaksaan bagi siswa untuk penggunakan pakaian yang terkait dengan agama tertentu yang bukan menjadi keyakinannnya dan/ atau memaksa, menimbulkan keterpaksaan atau melarang penggunaan pakaian yang diyakini sebagai bagian dari agamanya adalah tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," tutur Ruhaini.

Bahkan kata Ruhaini, pemaksaan penggunaan pakaian agama tersebut bertentangan dengan jati diri bangsa Indonesia.

Baca Juga: Setop Kisruh Nonmuslim Berjilbab, Disdik Sumbar Jamin Siswi SMKN 2 Padang

"Serta bertentangan dengan jati diri bangsa Indonesia berbhineka yang plural dari aspek agama dan multi-kultural secara budaya dimana perbedaan di rayakan sebagai kekayaan bangsa," tutur Direktur Kalijaga Institute for Justice (KIJ), UIN Sunan Kalijaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI