Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya merampungkan pemeriksaan terhadap saksi Nuzulia Hamzah Nasution, dalam kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Nuzulia dicecar penyidik antirasuah mengenai adanya sejumlah uang kasus suap dana bantuan sosial covid-19, yang mengalir ke Dirjen Perlidungan dan Jaminan Sosial pada Kementerian Sosial, Pepen Nazarudin.
Aliran uang kepada Pepen diduga berasal dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM). Ardian sendiri kekinian sudah menjadi tersangka pada kasus yang sama.
Uang itu diberikan Ardian kepada Pepen, diduga bertujuan agar PT TAU menjadi salah satu pihak penyalur bansos covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Baca Juga: Isu Taliban KPK Menyeruak Lagi, Novel Baswedan dan Febri Bilang Begini
"Saksi Nuzulia Hamzah Nasution dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh Tersangka AIM ( Ardian Iskandar Maddanatja) kepada Pepen Nazarudin dan pihak-pihak lain di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/1/2021).
Selain Nuzulia, penyidik antirasuah juga memeriksa saksi Victorius Saut HS selaku pegawai negeri sipil.
Ia ditelisik mengenai proses pengusulan anggaran dan teknis pengadaan bansos covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial.
Sementara itu, Lucky Falin selaku staf di PT Agfi Tekh dimintakan keterangan mengenai sejumlah barang bukti yang disita dari kantornya itu terkait kasus tersebut.
"Masih terus didalami pengetahuannya mengenai barang bukti yang telah disita, di antaranya berbagai dokumen terkait dengan perkara ini," tutup Ali.
Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Bungkam soal Suap, Tengku Zul: Hukum Mati Saja!
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos covid-19.
Dari program bansos covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politikus Juliari yang merupakan politikus PDI Perjuangan.
Juliari juga dijanjikan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos covid-19 periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.
Politikus PDI Perjuangan itu menggunakan jaket hitam serta topi hitam lengkap dengan masker.