KPK: Dampak Korupsi Proyek CSRT Bisa Berakibat Bencana Alam

Senin, 25 Januari 2021 | 20:21 WIB
KPK: Dampak Korupsi Proyek CSRT Bisa Berakibat Bencana Alam
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. (Suara.com/Welly).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa imbas dari korupsi proyek Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), salah satunya bisa mengakibatkan bencana alam. Dalam kasus kasus suap proyek CSRT pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), 2015, KPK telah menetapkan tersangka baru. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pengadaan citra satelit sangat penting di sebuah negara untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan di Indonesia.

"Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

Alex menyebut sudah sepatutnya pengadaan CSRT dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Suap Proyek CSRT, Bos Ametis Indegeo Lissa Rukmi Utari Ditahan KPK

"Salah satu dampak pelanggaran tata ruang wilayah adalah bencana alam seperti yang saat ini terjadi di mana-mana. Lahan yang seharusnya menjadi tangkapan air malah rusak akibat pertambangan dan permukiman," ujar Alex,

Alex menuturkan pengadaan CSRT sebetulnya sangat diperlukan di Indonesia karena bisa mendeteksi bila terjadinya bencana alam.

"Foto citra satelit yang beresolusi tinggi bisa digunakan sebagai dasar perencanaan tata ruang wilayah, termasuk pertambangan dan permukiman bisa lebih mempertimbangkan kondisi lingkungan sehingga meminimalisir bencana alam," ungkap Alex.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Komisaris Utama PT. Ametis Indegeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari (LRS) sebagai tersangka baru. 

Lissa dijerat KPK berdasarkan hasil dari pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni, eks Kepala Badan Informasi Geospasial, Priyadi Kardono; dan bekas Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Muchamad Muclis.

Baca Juga: Indonesia Dilanda Bencana Alam, Luis Milla Berikan Dukungan

Alex pun menjelaskan kontruksi perkara hingga Lissa ditetapkan tersangka. Kasus ini berawal pada 2015 saat proyek tersebut berjalan. Di mana dua tersangka Priyadi dan Muchlis melakukan pertemuan terhadap Lissa. Dimana perusahaan Lissa sebagai pemenang tender dalam pengerjaan proyek CSRT dengan total anggaran sebesar Rp 187 Miliar.

"Pertemuan diantaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT itu," ungkap Alex.

Dalam kasus korupsi ini, para tersangka dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,1 milar.  

Lissa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI