Suara.com - Setelah terjadi polemik aturan wajib berjilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, pemerintah setempat bertemu dengan tokoh kristiani dan mereka sepakat persoalan ini jangan sampai berlarut-larut.
Semua sepakat bahwa isu wajib berjilbab bagi tiap-tiap murid sekolah bukan isu agama, melainkan permasalahan internal sekolah. Pertemuan tersebut selain dihadiri pendeta, juga diikuti perwakilan organisasi pagayuban Nias, dan Pemuda Gereja Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Barat Jasman Rizal mengatakan perwakilan pendeta menyayangkan sikap wali murid -- yang pertama-tama mempersoalkan isu wajib bejilbab untuk semua murid -- enggan menghadiri undangan sekolah untuk dialog, tetapi justru mengutus perngacara.
Para pendeta, kata Rizal, bersedia memediasi polemik tersebut dengan wali murid.
Baca Juga: Pendeta di Padang Sepakat Hentikan Kisruh Siswi Nonmuslim Berjilbab
"Mereka (pendeta) bersedia menyelesaikan permasalahan ini dengan baik-baik," katanya.
Persoalan ini menjadi perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat Albert Hendra Lukman dan dia meminta jangan sampai isu pemaksaan memakai jilbab mengganggu kerukunan antar umat beragama di Sumatera Barat.
Albert mengatakan kepala sekolah sudah meminta maaf dan siswi non-muslim tetap dibolehkan sekolah tanpa pakai jilbab, seharusnya sudah cukup menjadi alasan menghentikan polemik.
Apalagi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat sudah turun tangan untuk menyelesaikan.
"Sudah. Jangan sampai mengganggu kerukunan umat beragama di Sumbar. Persoalan ini bisa ditangani di sini," katanya saat diwawancarai Klikpositif, jaringan Suara.com.
Baca Juga: Tengku Zul: Soal Jilbab di Sumbar Banyak yang Blow Up, Kasus FPI Mlempem
Pembuatan aturan semacam dilakukan pada tahun 2005 lalu ketika Fauzi Bahar menjabat sebagai wali kota Padang.
"Saat itu saya di DPRD Padang dan hanya saya yang protes, tapi disebutkan aturannya hanya bersifat edaran. Non muslim menyesuaikan," kata dia.
Kepada orang tua siswi, Albert berharap jangan dibesar-besarkan lagi.
"Tidak perlu sampai mengirim surat ke Presiden segala. Sekarang sudah ditangani Kemendikbud dan Dinas Pendidikan yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat," kata dia.