Suap Proyek CSRT, Bos Ametis Indegeo Lissa Rukmi Utari Ditahan KPK

Senin, 25 Januari 2021 | 18:02 WIB
Suap Proyek CSRT, Bos Ametis Indegeo Lissa Rukmi Utari Ditahan KPK
Komisaris Utama PT Ametis Indegeo Prakars, Lissa Rukmi Utari ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terhitung sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Untuk pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya Lissa dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Lissa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI