Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada 2015 yang dikerjakan oleh Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan LAPAN.
Tersangka itu yakni, Komisaris Utama PT Ametis Indegeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari. Lissa pun juga langsung dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah pada Senin (25/1/2021).
"Menetapkan LRS (Lissa Rukmi Utari) sebagai tersangka. Diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lissa dijerat KPK berdasarkan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya yakni, eks Kepala Badan Informasi Geospasial, Priyadi Kardono; dan bekas Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Muchamad Muclis.
Dalam kasus korupsi ini, para tersangka dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,1 milar.
Alex pun menjelaskan kontruksi perkara hingga Lissa ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berawal pada tahun 2015 saat proyek tersebut berjalan. Di mana, dua tersangka, yakni Priyadi dan Muchlis melakukan pertemuan terhadap Lissa. Dimana perusahaan Lissa sebagai pemenang tender dalam pengerjaan proyek CSRT dengan total anggaran sebesar Rp 187 Miliar.
"Pertemuan di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT itu," kata dia.
Sehingga, diduga Lissa menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen.
"Sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplai harganya pun telah di-markup sedemkian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang di tentukan," ucap Alex.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Telisik 'Madam' di Kasus Bansos Corona Eks Mensos Juliari
Adapun kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh para tersangka mencapai Rp179,1 miliar. Untuk mendalami proses penyidikan, lembaga antirasuah pun langsung melakukan penahanan terhadap Lissa selama 20 hari pertama.