Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber) Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap politikus partai Hanura Ambroncius Nababan. Agenda pemeriksaan dilakukan setelah Ambronicius dilaporkan dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernada rasial terhadap eks komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Ambroncius dipanggil untuk memastikan pemilik akun Facebook yang telah menghina Natalius Pigai berbau rasisme.
"Kami harus memastikan bahwa penyidik itu harus memastikan dengan ilmiah bahwa siapa yang mempunyai akun tersebut dan kemudian siapa yang melakukannya," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Selain memanggil Ambroncius, penyidik kata Argo, juga berencana memeriksa sejumlah ahli dan saksi. Dia mengklaim akan memproses kasus rasial yang kekinian menjadi perhatian publik tersebut.
Jadi kami mengimbau kepada masyarakat, terutama yang ada di Papua warga Papua bahwa serahkan saja proses hukum kepada kepolisian terutama ke Bareskrim Polri yang akan menangani. Jadi salurkan saja aspirasinya kepada kepolisian setempat," katanya.

Kasus Diambil Bareskrim
Dit Tipid Siber Bareskrim Polri sebelumnya mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian bernada rasial yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Papua Barat dan Polda Papua.
Argo menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Bareskrim Polri.
"Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP (laporan) tersebut ke Bareskrim Polri," ujar Argo.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Rasial Ambroncius Terhadap Natalius Pigai
Menurut Argo Bareskrim Polri mengambil alih kasus tersebut berdasar hasil analisa penyidik. Berdasar hasil analisa penyidik terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana tersebut di wilayah Jakarta.