Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber) Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian bernada rasial yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Papua Barat dan Polda Papua.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya telah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Bareskrim Polri.
"Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP (laporan) tersebut ke Bareskrim Polri," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Argo menjelaskan Bareskrim Polri mengambil alih kasus tersebut berdasar hasil analisa penyidik. Berdasar hasil analisa penyidik terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana tersebut di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Serangan Rasis ke Natalius Pigai Harus Ditolak
"Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri," katanya.
Hanura Ambroncius Dipolisikan
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat sebelumnya melaporkan politikus partai Hanura Ambroncius Nababan ke Polda Papua Barat. Ambromncius dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua KNPI Pronvisi Papua Barat, SIus Dowansiba pada Senin (25/1/2021) siang tadi.
"Laporan Polisi bernomor :/LP/17/I/2021/Papua Barat ini dibuat pada Senin (25/01/2021) sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat," kata Adam kepada wartawan Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Serangan Rasis ke Natalius, HNW: Polisi Harusnya Segera Bertindak Tegas
Adam ketika itu berjanji akan menaruh perhatian lebih atas laporan kasus rasial yang menimpa Natalius Pigai. Untuk itu dia mengimbau masyarakat Papua untuk menahan diri.
"Seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini ditangani oleh pihak berwajib," kata dia.