Suara.com - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menilai pernyataan politikus Partai Haruna, Ambroncius Nababan yang menghina eks anggota Komnas HAM Natalius Pigai berbau rasial tak mencerminkan prinsip kebhinekaan Indonesia. Pasalnya kata Jaleswari, konstitusi Indonesia menjamin kebhinekaan tersebut dan diturunkan dalam berbagai instrumen hukum, seperti UU no 39/ 1999 tentang HAM.
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu memproses Ambroncius yang melakukan rasisme kepada Natalius Pigai.
"Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujar Jaleswari, Senin (25/1/202).
Diketahui, Natalius Pigai sempat mendapatkan hinaan oleh Ambroncius lewat akun Facebook pribadinya. Ambroncius Nababan membagikan narasi yang membandingkan Natalis Pigai dengan gorilla dan kadal gurun.
Baca Juga: Serangan Rasis ke Natalius, HNW: Polisi Harusnya Segera Bertindak Tegas
Jaleswari mengingatkan masyarakat bahwa segala bentuk diskriminasi, baik yang bersifat ujaran dan tindakan tidak ada tempat di negeri ini. Kata Jaleswari setiap perbedaan pandangan atas suatu masalah tidak dibenarkan menggunakan respon yang diskriminatif.
Karena hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada khususnya UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu, Jaleswari menegaskan berdasarkan aturan yang ada, bahwa tindakan diskriminasi dapat berbentuk menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.
Jaleswari juga mengingatkan kepada seluruh warga negara Indonesia, bahwa tidak ada toleransi dan impunitas bagi siapapun yang bertindak diskrimatif atas dasar apapun, termasuk ras dan etnis.
"Ini adalah peringatan keras bagi perseorangan ataupun kelompok untuk tidak bermain api dengan SARA, karena pemerintah tanpa ragu akan menindak keras dan tegas segala bentuk tindakan yang dapat mengancam persatuan negara dan bangsa," katanya.
Baca Juga: Relawan Jokowi Hina Natalius Pigai 'Gorila', Polisi: Jangan Terprovokasi
Viral
Sebelumnya, akun Facebook dengan nama Ambroncius Nababan mengundang perhatian publik lantaran dituding melakukan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Ambroncius Nababan membagikan narasi yang membandingkan Natalis Pigai dengan gorilla dan kadal gurun.
Dia mengunggah foto tersebut usai Natalius Pigai mengatakan bahwa menolak vaksin Covid-19 adalah hak asasi rakyat.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat untuk manusia bukan untuk gorilla apalagi kadal gurun. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu divaksin. Faham?" tukas Ambroncius Nababan.
Dipolisikan
Terkait kasus rasisme terhadap Pigai, Ambroncius akhirnya dilaporkan ke Polda Papua Barat.
Pelaporan terhadap politikus Ambroncius disampaikan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat Polda Papua Barat, hari ini.
Dalam laporan itu, Ambromncius diduga telah menyebarkan ujaran kebencian bernada rasial terhadap Pigai.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengaku pihak telah menerima laporan kasus dugaan rasial yang dilakukan Ambromncius. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua KNPI Pronvisi Papua Barat, SIus Dowansiba.
"Laporan Polisi bernomor :/LP/17/I/2021/Papua Barat ini dibuat pada Senin (25/01/2021) sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat," kata Adam kepada wartawan Senin.