Bareskrim Polri 2 Kali Absen di Sidang, Kubu Laskar FPI Serahkan ke Hakim

Senin, 25 Januari 2021 | 16:08 WIB
Bareskrim Polri 2 Kali Absen di Sidang, Kubu Laskar FPI Serahkan ke Hakim
Ilustrasi---Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga laskar FPI yang tewas M. Suci Khadavi Putra, ditunda. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Bareskrim Polri selaku tergugat atau termohon dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M. Suci Kadavi Putra sudah dua kali absen. Sehingga sidang gugatan terkait penyitaan barang tidak sah itu kembali ditunda oleh hakim tunggal Siti Hamidah, Senin (25/1/2021) hari ini.

Khadavi merupakan satu dari enam Laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020.

Kuasa hukum Khadavi, Rudy Marjono berharap agar pihak Bareskrim Polri datang pada sidang selanjutnya pada Senin (1/2/2021) pekan depan. Berdasarkan info yang dia terima, pihak Bareskrim Polri siap untuk hadir pada sidang ketiga tersebut.

"Kalau info yang kami dapat kemungkinan mereka siap, tapi masalahnya bilamana sampai panggilan ketiga mereka tak hadir, apakah nanti diputus verstek (putusan dijatuhkan tanpa dihadiri tergugat) oleh majelis ataukah ditinggal, atau bagaimana ini kan jadi kebijakan majelis," kata Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tak Hadiri Sidang, Keluarga Laskar FPI Gagal Cecar Ini ke Bareskrim Polri

Jika nantinya pihak Bareskrim Polri kembali absen pada sidang mendatang, Rudy menyerahkan keputusan sepenuhnya pada hakim. Kata dia, bisa jadi sidang akan tetap digelar tanpa kehadiran pihak termohon.

"Karena sudah dua kali ini dan tiga kali besok kalau sudah patut dan dianggap panggilan patut kalau mereka tetap belum bisa hadir bisa jadi nanti hakim akan memutuskan apakah sidang diperiksa langsung atau tanpa kehadiran termohon atau bagaimana tergantung kebijakan majelis," sambungnya.

Lebih lanjut, Rudy mengaku jika pihaknya sempat menjalin komunikasi dengan pihak Bareskrim Polri. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti alasan di balik ketidakhadiran pihak termohon tersebut.

"Sampai sekarang tak ada, karena bahasa mereka cuma belum siap, sempat ada komunikasi dengan rekan kami yah dengan pihak Bareskrim," pungkas dia.

Alasan Gugat Polri

Baca Juga: Bareskrim Dua Kali Absen, Sidang Gugatan Keluarga Laskar FPI Ditunda Hakim

Rudy mengatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi. Sebab, hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian.

"Objek yang jadi praperadilan atas keluarga dari almarhum Khadavi itu terkait dengan masalah penyitaan, yakni sah atau tidaknya penyitaan," ungkap Rudy dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021) lalu.

Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.

"Dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik. Barang yang disita adalah handphone, dompet, sekaligus KTP dan SIM A, seragam laskar FPI juga," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI