Suara.com - Tim Koalisi Warga LaporCovid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan pihak swasta melakukan vaksin mandiri di Indonesia. Hal ini disebut untuk mensukseskan program vaksinasi Covid-19.
Inisiator LaporCovid-19 Irma Hidayana mengatakan pihak swasta jika memang berniat membantu negara bisa dengan cara lain seperti pendanaan, distribusi dan pengadaan logistik pendukung vaksinasi.
"Bukan dengan cara mengambil shortcut untuk mereka bisa mengadakan vaksinasi sendiri, bisa dengan bantu deh distribusi vaksinnya, pengadaan kulkas storage vaksin yang aman dan tidak rusak, ini kan indonesia kepulauannya luas sekali," kata Irma dalam jumpa pers virtual, Senin (25/1/2021).
Pihak swasta juga dapat membantu dalam memberikan penyuluhan dan insentif seperti ongkos transport ke tempat vaksinasi atau izin cuti jika diperlukan kepada karyawan mereka untuk mendukung program vaksinasi nasional.
Baca Juga: Gejala Covid-19 Ini Sering Tidak Disadari, Waspadai 3 Tanda Ini
"Swasta ini punya duit banyak yang bisa mendedikasikan untuk mengalokasikan mendukung pemerintah untuk memperbaiki sistem teknologi informasi pendataan dan sebagainya," ucapnya.
Mereka menilai jalur vaksinasi mandiri yang dikelola swasta akan menyalahi prinsip kesetaraan dan keadilan akses terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta akan mengacaukan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Vaksinasi seharusnya mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni memberikan prioritas pada kelompok rentan terpapar, seperti tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia dan orang-orang yang tinggal di lokasi dengan tingkat penularan yang tinggi, bukan tergantung pada kemampuan finansial.
Mereka khawatir jika pihak swasta diperbolehkan mendapatkan vaksin untuk kebutuhan lingkungan mereka sendiri, dikhawatirkan akan mengurangi jatah vaksin gratis yang sangat ditunggu masyarakat secara luas.
Koalisi juga menilai vaksin mandiri berpotensi melanggar Pasal 5 UU Kesehatan 36/2009 yang menjamin (1) “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
Baca Juga: Minta Warga Tak Panik TPU Covid Penuh, Wagub DKI: Masih Ada Pemakaman Lain
(2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. (3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Selain itu Pasal 3 (1) Permenkes 84/2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 “Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”.