Eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Didakwa Terima Suap 2,3 Juta Dolar AS

Senin, 25 Januari 2021 | 15:40 WIB
Eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Didakwa Terima Suap 2,3 Juta Dolar AS
mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. [Antara/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menggelar sidang perkara kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia, pada Senin (25/1/2021).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. 

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Hadinoto terbukti menerima sejumlah suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce.

"Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK dalam pem acaan dakwaan, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Tahanan KPK, Eks Direktur Garuda Hadinoto Makin Lama Tidur di Rutan Guntur

Menurut Jaksa, bahwa Hadinoto turut memikmati hasil suap itu bersama mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo.

Jaksa pun merinci sejumlah penerimaan uang kepada terdakwa Hadinoto sebesar USD 2.302.974,08 dan SGD 3.771.637,58. Kemudian, Hadinoto juga menerima hadiah berupa makan malam dan biaya penginapan dengan total Rp 34.812.261,00. Serta fasilitas pembayaran biaya sewa pesawat pribadi sebesar USD 4.200.

Uang-uang yang diterima terdakwa Hadinoto itu berkaitan dengan proyek Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT. Garuda Indonesia.

"Yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu bersama terdakwa Emirdyah dan Agus Wahjudo," ungkap Jaksa

Selain itu, dalam dakwaan Jaksa KPK, Hadinoto juga dijerat dengan perkara pencucian uang. Diduga hasil penerimaan uang suap Hadinoto sebagian ditransfer ke rekeoning pribadinya dan pihak keluarga.

Baca Juga: Kasus Pencucian uang, Eks Bos PT Garuda Hadinoto Ditahan KPK

"Melakukan perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu mentransfer," ucap Jaksa KPK

Untuk kasus suap, Hadinoto didakwa  melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam kasus pencucuan Uang, Hadinoto dijerat pasal  3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI