Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M Suci Khadavi, Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, kembali ditunda. Persidangan akan kembali digelar pada Senin (1/2/2021) pekan depan.
Gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah tersebut sempat dibuka oleh hakim tunggal Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ditunda jalannya persidangan lantaran Bareskrim Polri selaku pihak tergugat atau termohon kembali absen.
"Sampai saat ini termohon tidak hadir, sidang tidak bisa dilanjutkan. Dengan demikian sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 1Februari 2021," kata Siti, Senin (25/1/2021) siang.
Tercatat, pihak Bareskrim Polri sudah dua kali tidak hadir dalam sidang gugatan dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020 tersebut. Pertama pada sidang perdana yang berlangsung pada Senin (11/1/2021) lalu dan kedua pada hari ini.
Baca Juga: Laporan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI ke CAT Swiss Dinilai Sia-sia?
Rudy Marjono selaku pihak kuasa hukum keluarga Khadavi mengatakan, hingga kini belum ada konfirmasi kehadiran dari kubu Bareskrim Polri. Pihaknya juga tidak mengetahui perwakilan pihak termohon yang diutus untuk menghadiri sidanh.
"Sampai hari ini, sidang kedua, termohon atau Bareskrim Polri tak ada konfirmasi kehadiran, baik utusan atau siapa yang menghadiri sidang sehingga majelis menetapkan ditunda satu minggu lagi," ungkap Rudy usai hakim menutup sidang.
Rudy menambahkan, sidang selanjutnya kemungkinan besar akan berbarengan dengan sidang gugatan soal penangkapan secara tidak sah terhadap Khadavi. Sidang tersebut teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
"Bisa jadi termohon siap karena bersamaan perkara penangkapan tidak sah, mungkin bisa dibarengkan," tutup Rudy.
Alasan Gugat Polri
Baca Juga: Masalah Lahan Ponpes Megemundung, Rizieq Shihab Dipolisikan Lagi
Rudy mengatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi. Sebab, hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian.
"Objek yang jadi praperadilan atas keluarga dari almarhum Khadavi itu terkait dengan masalah penyitaan, yakni sah atau tidaknya penyitaan," ungkap Rudy dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021) lalu.
Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.
"Dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik. Barang yang disita adalah handphone, dompet, sekaligus KTP dan SIM A, seragam laskar FPI juga," jelasnya.