Tangkap Pelaku Ikat Anak, Polisi: Tujuanya untuk Dapatkan Uang dari Istri

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 25 Januari 2021 | 14:26 WIB
Tangkap Pelaku Ikat Anak, Polisi: Tujuanya untuk Dapatkan Uang dari Istri
Ilustrasi penyiksaan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sebelum kejadian ini, AF diduga sering menganiaya korban," ujarnya.

Hal itu pun, kata dia, dikuatkan dari hasil visum korban. Terdapat luka memar di bagian paha dan juga punggung korban.

Kepada penyidik, AF mengaku nekat melakukan aksi tidak terpuji itu karena kecanduan judi online. Pelaku AF yang tidak bekerja, mengaku terpaksa menjalankan modus demikian agar mendapat modal untuk kembali berjudi.

Akibat perbuatannya, kini AF telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Sesuai pasal yang disangkakan, kini tersangka terancam pidana penjara lima tahun dengan denda Rp15 juta," kata Heri. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI