Suara.com - Kepolisian meringkus tersangka pembunuh berinisial ESS. ESS membunuh petani berinisial NT (67) dan jenazahnya ditemukan dalam kondisi gosong di sebuah gubuk Desa Simempar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada September 2020.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait mengatakan tersangka diamankan oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Deli Serdang di Kabupaten Dairi pada Jumat (23/2021), sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari hasil interogasi, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh, selama dua bulan.
Kemudian melarikan diri ke Desa Mardinding, Kabupaten Karo selama satu bulan dan kemudian berada di Kabupaten Dairi selama satu bulan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, NT yang berasal dari Desa Simempar ditemukan tak bernyawa di tengah ladang yang terbakar pada Kamis (10/9/2021), sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan Sastra Tarigan (50) yang melintasi ladang korban saat hendak menuju ladangnya. Saat melintas di lokasi, saksi melihat gubuk korban sebagian sudah dalam keadaan terbakar.
Curiga dengan hal tersebut, saksi kemudian mengecek ke lokasi dan melihat korban sudah meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan. Wajahnya gosong dan tubuhnya juga rusak terbakar.
Melihat kondisi korban, saksi kemudian melaporkan hal tersebut kepada warga dan ke Polresta Deli Serdang. [Antara]