Terima Uang 500 USD dari Djoko Tjandra, JPU Minta Pleidoi Pinangki Ditolak

Senin, 25 Januari 2021 | 12:25 WIB
Terima Uang 500 USD dari Djoko Tjandra, JPU Minta Pleidoi Pinangki Ditolak
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Senin (25/1/2021) hari ini. Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung atas pleidoi Pinangki.

Di hadapan majelis hakim,  JPU Yanuara Utomo meyakini bahwa Pinangki menerima uang asing sebesar 500 USD dari eks politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra.

Menurutnya, fakta itu juga sudah disampaikan oleh para saksi-saksi dari Jaksa yang sudah dihadirkan ke persidangan.

"Keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar USD 500.000, diserahkan oleh Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mall Senayan City Jakarta. Kemudian oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata Jaksa Yanuara.

Jaksa Yanuar pun kembali membeberkan keterangan sejumlah saksi soal terdakwa Pinangki yang menghubungi mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Dari sambungan telepon itu, Pinangki meminta Anita ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk mengambil legal fee. 

Kemudian, Anita pun datang sekitar pukul 21.30 WIB, ke apartwmen Pinangki bersama suaminya Wyasa Santoso Kolopaking. 

"Saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menemui terdakwa di lounge apartemen, terdakwa Pinangki Sirna Malasari memberikan uang sebesar USD 50 ribu kepada saksi Anita sebagai pembayaran legal fee," ucap Yanuar

Menurut Yanuar, Anita kembali menanyakan Pinangki kenapa legal fee hanya diberikan Joko Tjandra sebesar 50 ribu USD bukannya 100 ribu USD.

Selanjutnya, Pinangki pun menjawab bahwa kalau terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra baru memberikan uang sebesar 50 ribu USD kepada Pinangki.

Baca Juga: Keluar Penjara, Hakim Izinkan Terdakwa Pinangki Hadiri Pemakaman Ayahnya

"Bila saksi Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan kekurangannya, maka terdakwa (Pinangki) akan memberikan sisa kekurangannya kepada saksi Anita Dewi," ucap Jaksa Yanuar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI