Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Senin (25/1/2021) hari ini. Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung atas pleidoi Pinangki.
Di hadapan majelis hakim, JPU Yanuara Utomo meyakini bahwa Pinangki menerima uang asing sebesar 500 USD dari eks politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra.
Menurutnya, fakta itu juga sudah disampaikan oleh para saksi-saksi dari Jaksa yang sudah dihadirkan ke persidangan.
"Keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar USD 500.000, diserahkan oleh Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mall Senayan City Jakarta. Kemudian oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata Jaksa Yanuara.
Baca Juga: Keluar Penjara, Hakim Izinkan Terdakwa Pinangki Hadiri Pemakaman Ayahnya
Jaksa Yanuar pun kembali membeberkan keterangan sejumlah saksi soal terdakwa Pinangki yang menghubungi mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Dari sambungan telepon itu, Pinangki meminta Anita ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk mengambil legal fee.
Kemudian, Anita pun datang sekitar pukul 21.30 WIB, ke apartwmen Pinangki bersama suaminya Wyasa Santoso Kolopaking.
"Saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menemui terdakwa di lounge apartemen, terdakwa Pinangki Sirna Malasari memberikan uang sebesar USD 50 ribu kepada saksi Anita sebagai pembayaran legal fee," ucap Yanuar
Menurut Yanuar, Anita kembali menanyakan Pinangki kenapa legal fee hanya diberikan Joko Tjandra sebesar 50 ribu USD bukannya 100 ribu USD.
Selanjutnya, Pinangki pun menjawab bahwa kalau terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra baru memberikan uang sebesar 50 ribu USD kepada Pinangki.
Baca Juga: Hari Ini, Sidang Vonis Eks Politisi Nasdem di Kasus Djoko Tjandra
"Bila saksi Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan kekurangannya, maka terdakwa (Pinangki) akan memberikan sisa kekurangannya kepada saksi Anita Dewi," ucap Jaksa Yanuar.
Maka itu, Jaksa Yanuar berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menolak seluruh pledoi yang diajukan terdakwa Pinangki maupun tim hukum.
"Kami mohon gar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan, Menolak pledoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," tutup Jaksa Yanuar
Sebelumnya, terdakwa Pinangki dituntut oleh Jaksa hukuman pidana selama empat tahun penjara.
Selain pidana, Jaksa Pinanki turut dituntut harus membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.
Dalam dakwaan, Pinangki menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.