Telak! P2G Kritik Menteri Nadiem, Soroti Kasus Jilbab Siswi karena Viral

Senin, 25 Januari 2021 | 11:51 WIB
Telak! P2G Kritik Menteri Nadiem, Soroti Kasus Jilbab Siswi karena Viral
Nadiem Makarim (Instagram/Kemdikbud.RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi atas reaksi cepat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait aturan di SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab.  Namun di sisi lain, P2G juga menyayangkan kalau Nadiem hanya merespons kasus yang kebetulan tengah menjadi obrolan hangat di tengah masyarakat. 

Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri menilai kalau Nadiem tidak mengakui secara terbuka kalau fenomena intoleransi seperti yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang itu juga dialami banyak siswa di daerah lain. 

"Kasus intoleransi di sekolah yang dilakukan secara terstruktur bukanlah kasus baru," kata Iman dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021). 

Menurut Iman, Nadiem seharusnya mengungkap persoalan intoleransi di lingkungan sekolah. Persoalan intoleransi di sekolah itu dikatakannya mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik dan birokratis. 

"Dalam catatan kami misal, pernah ada kasus seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari tahun 2019. Jauh sebelumnya 2014 sempat terjadi pada sekolah-sekolah di Bali," ujarnya. 

"Sedangkan kasus pemaksaan jilbab kami menduga lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah di Indonesia," tambah Iman. 

Iman menjelaskan bahwa aturan daerah ataupun sekolah umum yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab dan aturan larangan siswi muslim menggunakan jilbab itu sama-sama melanggar Pancasila, undang-undang dan undang-undang dasar (UUD). 

Di samping itu, P2G melihat adanya Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi penyebab utama dari lahirnya intoleransi di sekolah. Sebab, peristiwa pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang merujuk pada Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005.

"Artinya ada peran pemerintah pusat, seperti Kemendagri dan Kemendikbud yang mendiamkan dan melakukan pembiaran terhadap adanya regulasi daerah bermuatan intoleransi di sekolah selama ini," tuturnya. 

Baca Juga: Paksa Siswi Non Muslim Berhijab, DPR Desak Kepala SMKN 2 Padang Disanksi

Viral

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI