Suara.com - Orang tua siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang menyebut pemaksaan menggunakan jilbab oleh pihak sekolah ke anaknya sudah melanggar HAM. Pengacara orang tua korban kemudian mengadukan kasus ini ke Komnas HAM.
"Kami menilai di sini ada pelanggaran HAM terhadap anak dari klien kami, Jeni Cahyani Hia yang dipaksa menggunakan kerudung oleh pihak sekolah," kata Penasehat Hukum, Mendrofa seperti dikutip dari Klikpositif.com--media jaringan Suara.com, Minggu kemarin.
Ia mengatakan, pelaporan tersebut berlandaskan pada pasal 90 ayat satu Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Dalam pasal tersebut berbunyi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan pengaduan lisan atau tulisan pada Komnas HAM," lanjutnya.
Baca Juga: Dipaksa Pakai Jilbab, Surat Ortu Siswi di Padang Belum Direspons Jokowi
Selanjutnya, menurutnya tidak terdapat upaya yang efektif untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang dialami oleh kliennya yang dilakukan oleh SMKN 2 Padang.
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh SMKN 2 Padang adalah memaksa klien kami untuk menggunakan kerudung yang merupakan identitas agama tertentu dan bukan merupakan identitas agama dari klien kami," lanjutnya.
Sebelumnya, Ombudsman perwakilan Sumatera Barat memanggil Kepala Sekolah SMKN 2 Padang terkait persoalan yang viral di media sosial tersebut. Postingan dari akun facebook Elianu Hia menyatakan bahwa pihak SMKN 2 Padang memaksa anaknya untuk menggunakan jilbab.
Dalam postingan tersebut, ia mengupload foto surat yang menyatakan pernyataan tidak bersedia menggunakan kerudung atau jilbab.
Baca Juga: Gus Sahal: Muslimah Juga Tak Boleh Dipaksa Berjilbab oleh Sekolah Negeri