Kemendikbud: 90 Persen Sekolah Sudah Siap Belajar Tatap Muka Tapi Ditunda

Sabtu, 23 Januari 2021 | 21:50 WIB
Kemendikbud: 90 Persen Sekolah Sudah Siap Belajar Tatap Muka Tapi Ditunda
Ilustrasi siswa SD di Padang belajar tatap muka di masa pandemi. [Suara/Dok.Klikpositif.com/Halbert]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengungkapkan, 90 persen sekolah di Indonesia sudah siap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada Januari 2021.

Namun, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan, rencana tersebut berubah karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali.

"Sebenarnya sudah ada kira-kira 90 persen sekolah siap tatap muka, tapi ada ketentuan PPKM Jawa Bali, maka konstelasinya berubah lagi," ujar Jumeri dalam diskusi Polemik, Sabtu (23/1/2021).

Secara umum, survei pada akhir tahun 2020, baru 14 persen sekolah yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Kemendikbud Minta Pemaksa Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab di Padang Disanksi

Jumeri menuturkan, di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa dan Bali, sudah ada beberapa sekolah yang siap menggelar Pembelajaran Tatap Muka pada awal Januari 2021.

Namun, mengikuti arahan gubernur setempat, rencana PTM di Pulau Jawa dan Bali ditunda. Sehingga kembali melakukan pembelajaran secara online atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

"Sebenarnya ada beberapa daerah yang sudah siap PTM pada awal Januari, tetapi ada kebijakan ini, ada koordinasi oleh gubernur masing-masing yang minta daerah di wilayahnya masih PJJ dulu. Sehingga kepala daerah juga mengikuti apa yang diinstruksikan oleh Gubernur, sehingga menunda tidak masuk (Tatap muka) dulu," ucap dia.

Tak hanya itu, Jumeri menjelaskan di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, ada keleluasan setiap daerah untuk menetapkan kebijakan sistem pembelajaran kepada murid tanpa menunggu instruksi dari pemerintah pusat  

Namun hal tersebut harus tetap melakukan koordinasi dengan pihak terkait. 

Baca Juga: Buat Kurikulum Darurat, Kemendikbud Sebar Modul Belajar Siswa PAUD dan SD

"Kepala daerah bisa menilai bahkan bisa menetapkan dalam sebuah Kabupaten itu boleh dibagi menjadi sub-sub berupa Kecamatan yang mungkin ada Kecamatan terpencil, jauh dari komunikasi orang luar itu aman bisa jalan dulu atau pulau-pulau yang agak tersembunyi, tidak bisa dikunjungi orang dan itu aman, mulai dulu. Sehingga tidak harus menunggu penetapan di tingkat kabupaten. Inilah fleksibilitas yang kita berikan kepada daerah," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI