Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bakal menutup permanen Odin Cafe, Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Sebab, tempat usaha itu sudah berulang kali melanggar protokol kesehatan (Prokes) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, Odin Cafe kedapatan melanggar prokes yang keempat kalinya saat pihaknya melakukan razia pada Sabtu (23/2/2020) dini hari.
Karena itu, sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola tidak bisa hanya sekadar menutup sementara.
Baca Juga: Sarang Prostitusi, 170 Warung Remang-remang di Rawa Bebek Disegel Satpol PP
"Odin sudah berkali-kali melakukan pelanggaran," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Sabtu (23/1/2021).
Pihaknya akan melakukan pengkajian lebih lanjut terkait dengan pelanggaran Odin Cafe. Namun sesuai ketentuan, kafe itu akan dicabut izin operasinya secara permanen.
Saat ini, Odin Cafe sudah disegel oleh Satpol PP dan kepolisian begitu kedapatan melanggar. Jika izin dicabut, maka penutupan dilakukan secara permanen.
"Sanksinya harus kita evaluasi terkait perijinan dan sebagainya. Iya kita tutup lah," jelasnya.
Sebelum Satpol PP bisa melaksanakan penutupan, ia harus menerima surat rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencabut izinnya.
Baca Juga: TNI Turun Tangan, Kasatpol PP ke FPI: Dari Awal Diingatkan Copot Sendiri!
"Nanti kita sampaikan, Dinas Pariwisata kan semalam gak ikut, hanya Satpol PP," pungkasnya.