Suara.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali dilakukan selama 14 hari. Perpanjangan khusus untuk daerah Jawa-Bali diberlakukan mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Daerah Jawa-Bali yang melakukan PPKM antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, dan Bali.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali juga akan berdampak pada pelaku perjalanan di mana orang yang akan melakukan perjalanan harus disertai dengan surat hasil rapi test antigen atau RT-PCR. Ketentuan ini berlaku khususnya bagi yang mau melakukan perjalanan dengan transportasi umum, baik kereta maupun pesawat.
Selama masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, diharapkan Anda dapat berpartisipasi. Bagi yang ingin menumpang kereta jarak jauh, wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-CPR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 4 tahun 2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021. Anda bisa melakukan rapid tes antigen di stasiun kereta penyedia layanan rapid tes antigen.
Daftar Stasiun Penyedia Layanan Rapid Tes Antigen
Baca Juga: Syarat Perjalanan Selama PSBB Jawa-Bali atau PPKM Jawa-Bali
Selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Anda bisa merujuk ke pusat layanan berikut.
Daerah Operasi 1
- 1. Stasiun Gambir
Jam pelayanan: Pukul 06.30-19.30 WIB - 2. Stasiun Pasarsenen
Jam pelayanan: Pukul 06.30-19.30 WIB
Daerah Operasi 2
- 3. Stasiun Bandung
Jam pelayanan: Pukul 07.00-19.00 WIB - 4. Stasiun Kiaracondong
Jam pelayanan: Pukul 07.00-23.00 WIB - 5. Stasiun Tasikmalaya
Jam pelayanan: Pukul 08.00-17.00 WIB - 6. Stasiun Banjar
Jam pelayanan: Pukul 08.00-16.00 WIB
Daerah Operasi 3
- 7. Stasiun Cirebon
Jam pelayanan: Pukul 08.00-17.00 WIB - 8. Stasiun Cirebon Prujakan
Jam pelayanan: Pukul 07.00-17.30 WIB - 9. Stasiun Jatibarang
Jam pelayanan: Pukul 08.00-16.00 WIB
Daerah Operasi 4
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Dinkes Brebes: Tidak Ada Pengaruh, Warga Tetap Ndableg
- 10. Stasiun Semarang Poncol
Jam pelayanan: Pukul 06.00-19.00 WIB - 11. Stasiun Semarang Tawang
Jam pelayanan: Pukul 06.00-19.00 WIB - 12. Stasiun Tegal
Jam pelayanan: Pukul 07.00-19.00 WIB - 13. Stasiun Pekalongan
Jam pelayanan: Pukul 08.00-16.00 WIB - 14. Stasiun Cepu
Jam pelayanan: Pukul 08.00-16.00 WIB
Daerah Operasi 5
- 15. Stasiun Purwokerto
Jam pelayanan: 06.00-17.00 WIB - 16. Stasiun Kebumen
Jam pelayanan: 10.00-16.00 WIB - 17. Stasiun Kutoarjo
Jam pelayanan: 08.00-18.00 WIB - 18. Stasiun Kroya
Jam pelayanan: 08.00-16.00 WIB
Daerah Operasi 6
- 19. Stasiun Yogyakarta
Jam pelayanan: Pukul 07.00-20.30 WIB - 20. Stasiun Lempuyangan
Jam pelayanan: Pukul 07.00-20.30 WIB - 21. Stasiun Solo Balapan
Jam pelayanan: Pukul 07.00-20.00 WIB - 22. Stasiun Purwosari
Jam pelayanan: Pukul 07.00-17.00 WIB - 23. Stasiun Klaten
Jam pelayanan: Pukul 07.00-17.00
Daerah Operasi 7
- 24. Stasiun Madiun
Jam pelayanan: Pukul 06.00-18.00 WIB - 25. Stasiun Blitar
Jam pelayanan: Pukul 08.00-17.00 WIB - 26. Stasiun Jombang
Jam pelayanan: Pukul 07.00-16.00 WIB - 27. Stasiun Kediri
Jam pelayanan: Pukul 07.00-19.00 WIB - 28. Stasiun Kertosono
Jam pelayanan: Pukul 07.30-18.00 WIB - 29. Stasiun Tulungagung
Jam pelayanan: Pukul 08.00-19.00 WIB
Daerah Operasi 8
- 30. Stasiun Mojokerto
Jam pelayanan: Pukul 07.00-18.00 WIB - 31. Stasiun Surabaya Gubeng
Jam pelayanan: Pukul 07.00-18.00 WIB - 32. Stasiun Surabaya Pasarturi
Jam pelayanan: Pukul 07.00-18.00 WIB - 33. Stasiun Malang
Jam pelayanan: Pukul 07.00-16.00 WIB - 34. Stasiun Sidoarjo
Jam pelayanan: Pukul 07.00-16.00 WIB - 35. Stasiun Jember
Jam pelayanan: Pukul 06.00-15.00 WIB - 36. Stasiun Ketapang
Jam pelayanan: Pukul 06.00-15.00 WIB
Divisi Regional 3
- 37. Stasiun Kertapati
Jam pelayanan: Pukul 06.30-11.00 WIB - 38. Stasiun Lahat
Jam pelayanan: Pukul 09.00-14.30 WIB - 39. Stasiun Lubuk Linggau
Jam pelayanan: Pukul 07.30-12.00 WIB - 40. Stasiun Muara Enim
Jam pelayanan: Pukul 10.00-15.00 WIB - 41. Stasiun Prabumulih
Jam pelayanan: Pukul 08.00-15.00 WIB - 42. Stasiun Tebing Tinggi
Jam pelayanan: Pukul 08.30-13.30 WIB
Divisi Regional 4
- 43. Stasiun Tanjungkarang
Jam pelayanan: Pukul 05.30-11.00 WIB - 44. Stasiun Kotabumi
Jam pelayanan: Pukul 08.00-14.00 WIB - 45. Stasiun Martapura
Jam pelayanan: Pukul 09.00-15.00 WIB - 46. Stasiun Baturaja
Jam pelayanan: Pukul 09.00-15.00 WIB
Demikian informasi singkat tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan stasiun yang menyediakan layanan rapid tes antigen.
Kontributor : Mutaya Saroh