Suara.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali dilakukan selama 14 hari. Perpanjangan khusus untuk daerah Jawa-Bali diberlakukan mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Daerah Jawa-Bali yang melakukan PPKM antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, dan Bali.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali juga akan berdampak pada pelaku perjalanan di mana orang yang akan melakukan perjalanan harus disertai dengan surat hasil rapi test antigen atau RT-PCR. Ketentuan ini berlaku khususnya bagi yang mau melakukan perjalanan dengan transportasi umum, baik kereta maupun pesawat.
Selama masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, diharapkan Anda dapat berpartisipasi. Bagi yang ingin menumpang kereta jarak jauh, wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-CPR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 4 tahun 2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021. Anda bisa melakukan rapid tes antigen di stasiun kereta penyedia layanan rapid tes antigen.
Daftar Stasiun Penyedia Layanan Rapid Tes Antigen
Selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Anda bisa merujuk ke pusat layanan berikut.
Daerah Operasi 1
- 1. Stasiun Gambir
Jam pelayanan: Pukul 06.30-19.30 WIB - 2. Stasiun Pasarsenen
Jam pelayanan: Pukul 06.30-19.30 WIB
Daerah Operasi 2
- 3. Stasiun Bandung
Jam pelayanan: Pukul 07.00-19.00 WIB - 4. Stasiun Kiaracondong
Jam pelayanan: Pukul 07.00-23.00 WIB - 5. Stasiun Tasikmalaya
Jam pelayanan: Pukul 08.00-17.00 WIB - 6. Stasiun Banjar
Jam pelayanan: Pukul 08.00-16.00 WIB
Daerah Operasi 3
- 7. Stasiun Cirebon
Jam pelayanan: Pukul 08.00-17.00 WIB - 8. Stasiun Cirebon Prujakan
Jam pelayanan: Pukul 07.00-17.30 WIB - 9. Stasiun Jatibarang
Jam pelayanan: Pukul 08.00-16.00 WIB
Daerah Operasi 4
Baca Juga: Syarat Perjalanan Selama PSBB Jawa-Bali atau PPKM Jawa-Bali
- 10. Stasiun Semarang Poncol
Jam pelayanan: Pukul 06.00-19.00 WIB - 11. Stasiun Semarang Tawang
Jam pelayanan: Pukul 06.00-19.00 WIB - 12. Stasiun Tegal
Jam pelayanan: Pukul 07.00-19.00 WIB - 13. Stasiun Pekalongan
Jam pelayanan: Pukul 08.00-16.00 WIB - 14. Stasiun Cepu
Jam pelayanan: Pukul 08.00-16.00 WIB
Daerah Operasi 5