Suara.com - Gugus Tempur Laut Koarmada I menangkap satu kapal ikan asing berbendera Taiwan di perairan Natuna Utara, Jumat (22/1/2021). Kapal asing tersebut ditangkap saat melakukan kegiatan illegal fishing.
Penangkapan tersebut dilakukan Guspurla Koarmada I yang tengah berpatroli rutin menggunakan Kapal Perang Republik Indonesia Usman Haruan (KRI USH-359).
Pasukan tersebut mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sekitar pukul 10.30 WIB.
"Dalam patroli rutin yang dilakukan oleh KRI USH-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan kapal ikan asing berbendera Taiwan," kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K. dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: China Masuk Laut Natuna, Susi: Bedakan Pencurian Ikan dan Persahabatan
Komandan KRI USH-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus menindaklajuti kontak mencurigakan di 6 NM (Nautical Miles). Ia lantas memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
Kapal berbendera Taiwan menyadari kehadiran KRI dan berusaha menghindari dengan menambah kecepatan berusaha untuk menjauh ke arah utara menghindari kejaran KRI USH-359.
"Komandan KRI USH-359 memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan menerapkan prosedur untuk berusaha memberhentikan kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti namun tidak diindahkan oleh kapal tersebut," tuturnya.
Dengan melakukan manuver untuk memberhentikan kapal, akhirnya kapal asing itu dapat dihentikan dan dirapatkan dengan KRI. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure.
Dari pemeriksaan awal KIA bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton berbendera Taiwan dengan sembilan orang ABK yang terdiri dari dua warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Indonesia.
"Nakhoda diketahui bernama Hu Shih Jung, WN Taiwan," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. Dalam kapal tersebut didapati ikan campuran sebanyak 12 ton dalam empat peti palka.
"Saat ini kapal sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."