Densus Tangkap Terduga Teroris di Dua Tempat di Langsa

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 23 Januari 2021 | 00:05 WIB
Densus Tangkap Terduga Teroris di Dua Tempat di Langsa
Ilustrasi Densus 88. [Antara/Rony Muharrman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Aceh menyatakan Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap dan mengamankan dua terduga teroris di wilayah hukum Kepolisian Resor Langsa.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan Densus menangkap mereka di dua tempat terpisah pada hari Kamis (21/1) pukul 20.00 WIB.

"Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah. Kedua terduga berinisial SB alias AF dan MY," kata Winardy.

Winardy mengatakan bahwa terduga berinisial SB alias AF merupakan pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Satu Terduga Teroris yang Ditangkap di Langsa Oknum PNS

Terduga SB alias AF ditangkap di Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama.

Berikutnya, terduga pelaku berinisial MY yang diketahui berprofesi sebagai nelayan. Terduga MY ditangkap di Gampong Teungoh, Kecamatan, Langsa Kota.

Berdasarkan undang-undang, kata Winardy, Densus 88 memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan.

"Waktu ini dapat diperpanjang 7 hari lagi. Kami masih menunggu perkembangan terkini hasil pemeriksaannya dari Densus 88 Antiteror," kata Winardy. [Antara]

Baca Juga: ISIS Bangkit Lagi, Ledakan Bom Bunuh Diri Tewaskan 32 Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI