Alasan-alasan MA Kabulkan PK Para Koruptor, Salah Satunya Ada Ketidakadilan

Jum'at, 22 Januari 2021 | 19:20 WIB
Alasan-alasan MA Kabulkan PK Para Koruptor, Salah Satunya Ada Ketidakadilan
Kantor Mahkamah Agung RI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyebut ada tiga alasan terpidana koruptor yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman dalam sidang putusan. 

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial menyebut alasan pertama mengenai disparitas pemidanaan yang sangat diamati oleh majelis hakim. Fakta tersebut yang menunjukkan bahwa ada sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang.

"Namun di dalam persidangannya itu mulai dari awal karena itu adalah kewenangan penuntut umum untuk di dalam berkas perkara itu dijadikan ke Pengadilan, apakah diajukan secara berbarengan atau dipisah-pisah, di-split. Artinya beberapa berkas," ungkap Andi dalam webinar bertema: "PK Jangan Jadi Jalan Suaka", Jumat (22/1/2021).

Dia pun tak menampik sering terjadi adanya diskriminasi hukun terhadap orang-orang yang divonis sebagai koruptor. Dari hal itu, kata dia membuat orang yang tak puas dengan hasil putusan hakim akhirnya mengajukan PK.

Baca Juga: Tak Terima Dipenjara KPK, 65 Napi Koruptor Ramai-ramai Ajukan PK

"Bahwa perbuatan saya sama, malah lebih berat itu saya sudah mengembalikan dan lain-lain sebagainya, ya barang kali itu dijadikan alasan PK. Bahwa ya, jadi terjadi diskriminasi hukum, menimbulkan ketidakadilan," ungkapnya. 

Kemudian, alasan kedua adanya pemohon PK yang tidak terima karena mendapat hukuman yang cukup berat. 

"Menurut pemohon PK terpidana itu bahwa dia pelaku utama kenapa dihukum ringan, kenapa hukuman saya lebih berat padahal saya cuma membantu. Dari segi hukum pidana membantu itu ya itu salah satu alasan yang bisa meringankan artinya tidak sama dengan pelaku pemeran utama," ucap Andi.

Alasan ketiga, kata Andi, soal independensi majelis hakim dalam memberikan putusan bagaimana memberikan rasa keadilan.

"Sebab, menentukan berat ringannya pidana juga itu merupakan seni, suatu pertimbangan memerlukan suatu bekerjanya fungsi-fungsi rasio, fungsi hari nurani dan lain-lain sebagainya sehingga melahirkan sebuah angka," ucapnya. 

Baca Juga: Berkas Pembuktian Belum Lengkap, Sidang PK Zumi Zola Batal Digelar Hari Ini

Sebelumnya, KPK mencatat sebanyak 65 napi koruptor melayangkan PK ke MA. Hal itu terjadi sepanjang Agustus 2020 hingga Januari 2021,

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku baru melihat adanya fenomena para koruptor ramai-ramai mengajukan PK dalam waktu berdekatan.

"Ada beberapa fenomena saya kira begitu ramai para napi koruptor ini tiba-tiba mengajukan PK. Kalau dimulai sekitar Agustus, September 2020 sampai hari ini, tadi juga ada persidangan PK. Sehingga kurang lebih jumlahnya ada 65 napi korupsi," kata Ali Fikri dalam webinar bertema: "PK Jangan Jadi Jalan Suaka", Jumat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI