DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Blunder soal Opsi Vaksin Mandiri

Jum'at, 22 Januari 2021 | 15:26 WIB
DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Blunder soal Opsi Vaksin Mandiri
Petugas medis menunjukkan vaksin COVID-19 Sinovac yang akan disuntikan kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Duren Sawit, Jakarta, (14/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen mengingatkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan agar berhati-hati dalam merencanakan vaksin mandiri. Salah satunya komunikasi pemerintah kepada rakyat harus baik.

Nabil menilai jika salah mengkomunikasikan opsi vaksin mandiri kepada rakyat maka hanya akan menjadi blunder bagi pemerintah.

"Opsi pemerintah, melalui Kemenkes untuk vaksin mandiri harus dilihat dalam persepektif yang tepat. Jangan sampai menjadi blunder dalam opini publik. Maka, harus jelas mekanisme dan komunikasi internal ke rakyat kita," kata Nabil kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

Anggota Komisi IX Rahmat Handoyo mengatakan opsi vaksin mandiri perlu didiskusikan lebih mendalam. Ia berujar harus ada aturan ketat apabila pemerintah membuka vaksin mandiri.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Vaksin Covid-19 Dipasangi Chip 5G?

"Pertama keadilan dan hak untuk mendapatkan vaksin dalam waktu dan kesempatan yang sama setiap warga negara. Untuk itu perlu ada skala prioritas seperti yang sudah disampaikan pemerintah sehingga terhindar berebut dan saling mendahului," kata Rahmat.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membuka pilihan untuk swasta melakukan pengadaan vaksin Covid-19 di luar pemerintah. Pengadaan itu nantinya diperuntukan untuk dibeli korporasi atau perusahaan.

Namun, Budi mensyaratkan pembelian oleh perusahaan harus dengan ketentuan bahwa semua karyawannya divaksinasi.

"Kalau korporasi mau beli dengan syarat semua karyawannya mesti dikasih. Nggak boleh hanya level atasnya saja atau direksi saja. Mungkin itu bisa kami berikan," kata Budi dalam rapat di Komisi IX DPR, Kamis (13/1/2021).

Budi menegaskan, pembelian melalui korporasi seperti opsi tersebut harus melalui pengadaan di luar pemerintah. Karena itu, menurut Budi, swasta sebaiknya diperkenankan masuk. Hanya saja, vaksin yang dibeli swasta tetap harus sesuai dengan rekomendasi WHO serta prosesnya melalui Badan POM.

Baca Juga: Bolehkah Pakai Merek Vaksin Covid-19 Berbeda Pada Dosis Pertama dan Kedua?

"Pengadaannya bisa dilakukan oleh swasta dan mereka bisa pengadaan sendiri, yang penting vaksinnya harus ada di WHO, harus di-approve oleh BPOM dan datanya harus satu dengan kami. Karena saya nggak mau nanti datanya berantakan lagi. Jadi tetap sistem satu data harus pakai datanya kami untuk monitoring KIPI dan sebagainya," ujar Budi.

Budi melanjutkan, opsi vaksinasi mandiri itu masih dalam tahap diskusi dan belum menjadi sebuah keputusan.

"Tapi balik lagi pak, itu belum final pak. Itu masih dalam diskusi karena kami takutnya sensitif kalau misalnya tidak ditata dengan baik. Kami welcome diskusinya itu karena objektif kami adalah sebanyak-banyaknya, secepat-cepatnya, dan semurah-murahnya terhadap anggaran negara," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI