Suara.com - Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Prof. dr. Abdul Kadir mengatakan bahwa saat ini Rumah Sakit hanya menerima pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang dan berat.
Prof Abdul menyebut hal itu dilakukan untuk mengurangi beban rumah sakit yang saat ini sudah penuh di atas 70 persen di sembilan provinsi di Indonesia.
"Tidak semua pasien konfirmasi positif itu harus dirawat di rumah sakit, yang kita rawat itu hanya mereka yang bergejala klinis sedang, berat atau kritis," kata Prof Abdul dalam Dialog FMB9, Jumat (22/1/2021).
Sementara untuk pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala cukup isolasi mandiri di rumah jika rumahnya memungkinkan untuk isolasi mandiri, tentunya dengan pengawasan oleh puskesmas atau dokter terdekat.
Baca Juga: Kemenkes: Pasien OTG Corona Tak Usah Berlomba-lomba Masuk Rumah Sakit!
Jika tidak memungkinkan, pasien tanpa gejala tersebut bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat agar dirujuk ke tempat isolasi terpusat seperti Wisma Atlet atau hotel-hotel yang ditunjuk pemerintah.
"Masyarakat kalau tidak ada gejala atau gejalanya sangat ringan, janganlah berlomba-lomba masuk ke rumah sakit, gejala ringan cukup ke puskesmas atau dokter terdekat," tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencatat tingkat keterpakaian tempat tidur rumah sakit rujukan covid-19 di sembilan provinsi sudah mencapai di atas 70 persen.
Kesembilan provinsi tersebut antara lain; Banten (87,42 persen), DKI Jakarta (86,70 persen), DI.Yogyakarta (83,07 persen), Jawa Barat (77,89 persen), Sulawesi Tengah (74,39 persen), Jawa Timur (73,60 persen), Kalimantan Timur (72,10 persen), Jawa Tengah (72,10 persen), dan Lampung (70,29 persen).
Kemudian, ada 8 provinsi yang keterpakaian tempat tidur rumah sakit rujukan covid-19 nya juga terus meningkat di atas 50 persen.
Baca Juga: Sudah Darurat! RSD Wisma Atlet Minta Kemenkes Secepatnya Kirim Nakes Baru
Mereka antara lain Bali (66,67 persen), Sulawesi Selatan (66,43 persen), Sulawesi Barat (61,80 persen), Sulawesi Tenggara (61,51 persen), Kalimantan Selatan (61,39 persen), Sulawesi Utara (58,74 persen), NTT (52,44 persen), dan Kalimantan Tengah (51,82 persen).