Kemenkes: Pasien OTG Corona Tak Usah Berlomba-lomba Masuk Rumah Sakit!

Jum'at, 22 Januari 2021 | 12:07 WIB
Kemenkes: Pasien OTG Corona Tak Usah Berlomba-lomba Masuk Rumah Sakit!
Ilustrasi--Perawat pasien COVID-19 di Hotel Yasmin (dok pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Prof. dr. Abdul Kadir meminta kepada masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 agar tidak langsung minta dirawat atau isolasi di rumah sakit jika tak menunjukkan gejala.

Prof Abdul menyebut hal itu dilakukan untuk mengurangi beban rumah sakit yang saat ini sudah penuh di atas 70 persen di sembilan provinsi di Indonesia.

"Kami harapkan bahwa saudara kita yang terkonfirmasi positif dengan hasil PCR tidak usah terlalu cemas, kalau tidak ada gejala atau gejalanya sangat ringan, janganlah berlomba-lomba masuk ke rumah sakit," kata Prof Abdul dalam Dialog FMB9, Jumat (22/1/2021).

Dia menyebut saat ini rumah sakit hanya akan menerima pasien yang memiliki gejala sedang dan berat saja.

Baca Juga: Sudah Darurat! RSD Wisma Atlet Minta Kemenkes Secepatnya Kirim Nakes Baru

"Memang tidak semua pasien konfirmasi positif itu harus dirawat di rumah sakit, yang kita rawat itu hanya merekan yang bergejala klinis sedang, berat atau kritis," jelasnya.

Dia menyarankan para pasien COVID-19 dengan gejala ringan cukup isolasi mandiri di rumah jika rumahnya memungkinkan untuk isolasi mandiri, tentunya dengan pengawasan oleh puskesmas atau dokter terdekat.

Jika tidak memungkinkan, pasien tanpa gejala tersebut bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat agar dirujuk ke tempat isolasi terpusat seperti Wisma Atlet atau hotel-hotel yang ditunjuk pemerintah.

"Dengan protokol ini maka tentunya kita bisa mengurangi beban rumah sakit," tegasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencatat tingkat keterpakaian tempat tidur rumah sakit rujukan covid-19 di sembilan provinsi sudah mencapai di atas 70 persen.

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif Kemenkes

Kesembilan provinsi tersebut antara lain; Banten (87,42 persen), DKI Jakarta (86,70 persen), DI.Yogyakarta (83,07 persen), Jawa Barat (77,89 persen), Sulawesi Tengah (74,39 persen), Jawa Timur (73,60 persen), Kalimantan Timur (72,10 persen), Jawa Tengah (72,10 persen), dan Lampung (70,29 persen).

Kemudian, ada 8 provinsi yang keterpakaian tempat tidur rumah sakit rujukan covid-19 nya juga terus meningkat di atas 50 persen.

Mereka antara lain Bali (66,67 persen), Sulawesi Selatan (66,43 persen), Sulawesi Barat (61,80 persen), Sulawesi Tenggara (61,51 persen), Kalimantan Selatan (61,39 persen), Sulawesi Utara (58,74 persen), NTT (52,44 persen), dan Kalimantan Tengah (51,82 persen).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI