Suara.com - Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menolak wacana menghidupkan Pam Swakarsa yang kembali digulirkan Komisaris Listyo Sigit Prabowo.
Fatia Maulidiyanti dari lembaga Kontras -- jaringan koalisi -- mengatakan pengaktifan Pam Swakarsa berpotensi terjadi kasus pelanggaran HAM.
"Kami menilai kebijakan ini berpotensi melanggar HAM karena tidak ada kualifikasi yang jelas mengenai organisasi yang dapat dikukuhkan sebagai Pam Swakarsa," kata Fatia dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).
Kalau tidak ada pengaturan yang jelas mengenai batasan wewenang Polri dalam pelibatan Pam Swakarsa dalam tugas menciptakan keamanan dinilai berpotensi berujung pada peristiwa kekerasan, konflik horizontal, dan penyalahgunaan wewenang.
Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Listyo mengevaluasi kembali rencananya tersebut.
"Membatalkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa," kata dia.
Sebelumnya, Listyo berencana menghidupkan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa setelah menjadi kapolri. Melibatkan kembali Pam Swakarsa bertujuan untuk membantu menciptakan keamanan negara.
"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali," kata Listyo dalam fit and proper test calon kapolri di DPR, Rabu (20/1/2021).
Pam Swakarsa nanti akan diintegerasikan dengan teknologi dan informasi milik Polri sehingga mereka terintegrasi dengan petugas kepolisian.
Baca Juga: Ini Rencana Komjen Listyo Sigit Prabowo Usai Disetujui Jadi Kapolri
Wacana mengaktifkan lagi Pam Swakarsa sebenarnya sudah lama digulirkan Kapolri Jenderal Idham Azis, tetapi diprotes.