Satgas: Penjual dan Pembeli Surat Tes Covid-19 Palsu Bisa Dipidana!

Kamis, 21 Januari 2021 | 18:46 WIB
Satgas: Penjual dan Pembeli Surat Tes Covid-19 Palsu Bisa Dipidana!
Wiku Adisasmito [BNPB]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat perbuatannya, 15 orang tersebut terancam dengan pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI