Akibat perbuatannya, 15 orang tersebut terancam dengan pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara.
Satgas: Penjual dan Pembeli Surat Tes Covid-19 Palsu Bisa Dipidana!
Kamis, 21 Januari 2021 | 18:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
10 Tahun Jokowi, Indonesia Menjadi Negara yang Berhasil Menangani Pandemi Covid-19
25 Oktober 2024 | 11:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI