Vaksinasi Covid Bisa Kacau Jika Pemerintah Izinkan Swasta Vaksin Mandiri

Kamis, 21 Januari 2021 | 18:13 WIB
Vaksinasi Covid Bisa Kacau Jika Pemerintah Izinkan Swasta Vaksin Mandiri
Ilustrasi--Petugas medis menyuntikan vaksin COVID-19 Sinovac kepada seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Duren Sawit, Jakarta, (14/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan menilai rencana pemerintah membuka jalur vaksinasi mandiri yang dikelola swasta akan menyalahi prinsip kesetaraan dan keadilan akses terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta akan mengacaukan program vaksinasi COVID-19 di Indonesia

Koalisi menegaskan bahwa vaksinasi seharusnya mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni memberikan prioritas pada kelompok rentan terpapar, seperti tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia dan orang-orang yang tinggal di lokasi dengan tingkat penularan yang tinggi.

"Alasan untuk mempercepat proses vaksinasi di dalam negeri juga tidak bisa diterima. Distribusi vaksinasi harus dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan masyarakat, medis, dan epidemiologi, bukan kemampuan finansial," tulis Koalisi dalam pernyataan tertulisnya,  Kamis (21/1/2021).

Mereka khawatir jika pihak swasta diperbolehkan mendapatkan vaksin untuk kebutuhan lingkungan mereka sendiri, dikhawatirkan akan mengurangi jatah vaksin gratis yang sangat ditunggu masyarakat secara luas.

Baca Juga: Vaksinasi Mandiri Bisa Jadi Lahan Bisnis Mafia Obat, Vaksin akan Mahal

"Program vaksin mandiri hanya bisa dibuka jika seluruh masyarakat yang menjadi target vaksinasi gratis sudah mendapatkan suntikan vaksin. Untuk saat ini, keterlibatan swasta dalam program vaksinasi dibutuhkan, namun bukan dalam rangka untuk mendapatkan prioritas," tegasnya.

Koalisi juga menilai vaksin mandiri berpotensi melanggar Pasal 5 UU Kesehatan 36/2009 yang menjamin: (1) “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, (2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, (3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Selain itu, Pasal 3 (1) Permenkes 84/2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 “Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”.

"Program vaksin mandiri ini berpotensi mengacaukan pengaturan mengenai prioritas penerima vaksin," tuturnya.

Koalisi ini terdiri dari LaporCovid19, KawalCovid19, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Lokataru Foundation.

Baca Juga: Pesan Buat Jokowi: Jangan Dulu Berpikir Vaksinasi Mandiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI