DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Perpres RAN PE

Kamis, 21 Januari 2021 | 18:07 WIB
DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Perpres RAN PE
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco menanggapi kasus suap izin ekspor benur Menteri KKP Edhy Prabowo. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perpres Nomor 7 Tahun 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 6 Januari 2021 dan telah diundangkan pada 7 Januari 2021.

Dalam Perpres tersebut diantaranya berisikan rencana pelatihan dan sosialisasi untuk pencegahan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di masyarakat, utamanya pelatihan pengelolaan rumah ibadah dan penceramah

"Pelatihan pengelolaan rumah ibadah tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan pelatihan bagi penceramah agama untuk mendorong moderasi beragama," bunyi petikan Perpres No. 7 Tahun 2021 yang dikutip Suara.com, Rabu (20/1/2021).

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengelola rumah ibadah tentang ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Selain itu juga meningkatkan jumlah penceramah yang mempunyai pandangan dan sikap moderat dalam beragama.

Pada Bab I dijelaskan, RAN PE merupakan salah satu upaya dalam penanggulangan Terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak (soft approach) dalam menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Rencana aksi yang terkandung dalam RAN PE merupakan serangkaian program yang terkoordinasi (coordinated programmes) yang akan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga terkait guna memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.

Baca Juga: Pemprov DKI Buka Lahan Pemakaman Baru Covid-19 di TPU Bambu Apus

Dalam hal ini RAN PE bersifat melengkapi (complimentary) berbagai peraturan perundang-undangan nasional terkait dengan tindak pidana Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI