Suara.com - Kuasa Hukum pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat meminta kliennya ditangguhkan penahanannya. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021).
"Kami mengajukan penangguhan penahanan kepada ya mulia itu permohonan kami," kata Kuasa Hukum Jumhur, M Isnur.
Isnur mengklaim tim pengacara sangat kesulitan bertemu dengan Jumhur di Rutan Bareskrim Polri. Sehingga menurutnya hal itu mempersulit dirinya berkomunikasi dengan kliennya. Selain itu, Isnur juga meminta kepada Majelis Hakim agar Jumhur bisa dihadirkan dalam ruang sidang.
"Kami meminta ya mulia agar persidangan digelar secara langsung, di mana terdakwa dihadirkan di ruang sidang untuk melindungi haknya perihal hukumnya itu permohonan kami sebenarnya," tuturnya.
Menurutnya, hal yang menjadi keberatan kuasa hukum, Jumhur ketika mengikuti persidangan secara daring tidak diperlihatkan secara penuh ruangan tahanan. Isnur menilai hal tersebut telah melanggar aturan persidangan secara daring.
"Walaupun kami pahami situasi pandemi jelas bahwa kalau mau sidang elektronik bahwa harus memperlihatkan keseluruhan tempat tahanan terdakwa di sana," ungkapnya.

Sementara itu, Majelis Hakim menanggapi permintaan kuasa hukum Jumhur tersebut. Hakim menjelaskan mengapa Jumhur tak dihadirkan secara langsung di persidangan.
Menurut Hakim kekinian situasi pandemi memang memaksa persidangan digelar secara virtual. Hal tersebut mencegah adanya penyebaran virus corona.
"Ini situasi pandemi jadi kami di ruang sidang menghindari penyebaran corona. Yang dibolehkan hadir di ruang sidang pun hanya beberapa persen," tutur Majelis Hakim.
Baca Juga: Kubu Jumhur Hidayat: Ditangkap karena Cuitan Langgar Hak Berekspresi
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.