Takut Kabur ke Luar Negeri, KPK Harus Terbitkan Red Notice Harun Masiku

Kamis, 21 Januari 2021 | 17:49 WIB
Takut Kabur ke Luar Negeri, KPK Harus Terbitkan Red Notice Harun Masiku
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020.

Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI