Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menerbitkan red notice untuk eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang kini masih berstatus tersangka kasus suap terhadap eks Wakil Ketua KPU, Wahyu Setiawan.
Boyamin beralasan meminta hal itu lantaran KPK belum mampu menangkap Harun yang sudah masuk dalam buronan lembaga antirasuah sejak Januari 2020, atau sudah satu tahun lalu. KPK dianggap belum mampu mendeteksi dan memberikan perkembangan mengenai keberadaan Harun apakah masih berada di Indonesia.
"Informasi keberadaan hidup atau mati saja enggak tahu, di dalam negeri atau di luar negeri juga enggak tahu. Dan sampai saat ini yang saya sayangkan itu adalah salah satunya tidak diterbitkan red notice," kata Boyamin dihubungi, Kamis (21/1/2020).
Yang ditakutkan Boyamin, bila Harun ternyata tak terdeteksi dan pergi ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
Baca Juga: Bukan Karena Berkasus, Kedatangan Sandiaga Uno di KPK untuk Audensi
Apalagi, Boyamin mengaku mendapatkan informasi bahwa Harun diduga berada diluar negeri. Namun, Boyamin sendiri enggan menyampaikan negara mana yang menjadi tempat singgah Harun.
"Bisa jadi Harun Masiku di luar negeri menyelundup lewat perbatasan dan lain sebagainya. Artinya, KPK perlu melacak di luar negeri dengan cara menerbitkan red notice," ucap Boyamin.
Meski begitu, Boyamin mengapresiasi langkah KPK yang memiliki rencana membentuk Tim Satuan Tugas Khusus untuk mengejar buronan Harun Masiku dan enam buronan KPK lainnya.
"Dengan dibentuknya satgas apapun saya memberikan apresiasi, dukungan, dan saya juga berusaha membantu dengan mencoba melacak baik dalam keadaan hidup maupun kalau informasinya meninggal," tutup Boyamin.
Untuk diketahui, Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu pun kini sudah menjalani vonis persidangan.
Baca Juga: Pakai Baju Cokelat, Menparekraf Sandiaga Uno Datang ke KPK, Ada Kasus Apa?
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020.
Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.